NIK dan KK Dipakai Ramai-ramai, Dukcapil: Belum Ada Laporan

Reporter

Zara Amelia

Sabtu, 10 Maret 2018 13:41 WIB

Syarat untuk melakukan registrasi kartu prabayar adalah nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kewarganegaraan (NIK)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya belum menerima laporan penyalahgunaan nomor induk kependudukan atau NIK dan nomor kartu keluarga atau KK. Penyalahgunaan NIK dan KK ini ramai dibahas warganet saat registrasi kartu prabayar.

"Sampai dengan saat ini belum ada satu pun yang melaporkan penyalahgunaan data secara resmi di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” kata Zudan dalam diskusi Radio MNC Trijaya Network, di Warung Daun, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Maret 2018. Zudan menuturkan pihaknya mengetahui sejumlah kasus penyalahgunaan NIK dan nomor KK hanya dari media sosial.

Senada dengan Kemendagri, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga belum menerima laporan resmi terkait dengan kasus pencurian identitas tersebut. “Kominfo juga belum ada, yang ada ribut-ribut di media sosial,” kata staf ahli Menkominfo Bidang Hukum, Henri Subiakto.

Baca juga: Satu NIK untuk Registrasi Ribuan Nomor, Pelaku Terancam Penjara

Sebelumnya, beredar di media sosial bahwa NIK dan nomor KK salah satu pelanggan operator seluler mengalami kebocoran ketika hendak mendaftarkan ulang kartu SIM-nya. Salah satu pengguna Twitter mencuit bahwa NIK dan nomor KK-nya digunakan oleh 50 nomor telepon lain tanpa izin.

Zudan tak menampik adanya penyalahgunaan NIK dan nomor KK oleh sejumlah oknum tersebut. Dia mengingatkan bahwa pelaku penyalahgunaan dapat dijerat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pelaku dapat terancam pidana penjara paling maksimal dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

“Saya juga mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar, dan tidak pantas apabila itu terjadi,” kata Zudan.

Meski begitu, Zudan menyatakan pemerintah berwenang memanfaatkan data kependudukan sesuai Pasal 58 ayat 4 Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pemerintah, kata Zudan, berhak menggunakan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Wewenang itu juga termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP elektronik.

Zudan memastikan bahwa data kependudukan tersebut dilindungi secara ketat oleh pemerintah. Pelaksanaan akses data tersebut dilakukan dengan cara yang sangat ketat, yakni melalui saluran khusus jaringan virtual private network (VPN) host-to-host, untuk melakukan pengawasan akses data.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

4 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

14 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

17 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

20 hari lalu

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

35 hari lalu

Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Catat 61,51 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

28 Februari 2024

Ditjen Pajak Catat 61,51 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keungan mencatat pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 61,51 orang.

Baca Selengkapnya

Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

26 Februari 2024

Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta

Baca Selengkapnya

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

23 Februari 2024

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?

Baca Selengkapnya

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Kode *444#, SMS, hingga Website

18 Februari 2024

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Kode *444#, SMS, hingga Website

Bagi Anda yang baru saja membeli kartu Telkomsel, berikut ini cara registrasi kartu telkomsel yang praktis dan mudah. Bisa pakai kode *444#.

Baca Selengkapnya

Transaksi LPG 3 Kg Pakai KTP Capai 31,9 Juta NIK, Pertamina: Ada Rumah Tangga hingga Nelayan

6 Januari 2024

Transaksi LPG 3 Kg Pakai KTP Capai 31,9 Juta NIK, Pertamina: Ada Rumah Tangga hingga Nelayan

PT Pertamina Patra Niaga menyebut transaksi LPG 3 kg menggunakan KTP sudah mencapai 31,9 juta NIK.

Baca Selengkapnya