Kemenkeu Sebut 6 Kriteria Kegiatan yang Bisa Terima Cash for Work

Senin, 29 Januari 2018 14:05 WIB

Presiden Joko Widodo mengunjungi program padat karya (cash for work) di Desa Kersanagara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, 16 Januari 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah hari ini mulai melaksanakan program dana desa ke sektor padat karya atau Cash for Work, sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo pada November 2017. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyebutkan sedikitnya ada enam kriteria kegiatan yang bisa mendapat dana tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Senin, 29 Januari 2018, kriteria pertama dari kegiatan yang dimaksud adalah maksimal lima kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing desa.

Baca: Genjot Daya Beli, Jokowi: Program Padat Karya Dimulai Awal 2018

Kedua, kegiatan memperhatikan besaran upah, seperti besaran yang setara dengan upah buruh tani, upah yang dibayarkan minimal 30 persen dari pekerjaan fisik, dan upah yang dibayarkan secara harian atau mingguan.

Ketiga, melihat cakupan kegiatan yang diperluas, mulai dari pengadaan, pembangunan, pengembangan, hingga pemeliharaan. Keempat, dilakukan tidak bersamaan dengan masa panen.

Advertising
Advertising

Kelima, keberlanjutan program selama setahun. Keenam, mengoptimalkan peran pendamping desa. Adapun, sasaran masyarakat dari program ini antara lain penganggur, setengah penganggur, penduduk miskin, penerima program keluarga harapan (PKH), dan stunting.

Seperti diketahui, untuk menyelaraskan dan menguatkan kebijakan percepatan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah telah melakukan sinergi antarkementerian dan lembaga terkait.

Sinergi yang di antaranya untuk percepatan program Cash for Work itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No.140-8698/2017, No.954/KMK.07/2017, No.116/2017, No.01/SKB/M.PPN/12/2017.

BISNIS

Berita terkait

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

8 jam lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

5 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

7 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

12 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

13 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

14 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

34 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

45 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

54 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

57 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya