TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengaku masih keberatan memberikan insentif pajak kepada bank-bank yang mau melakukan merger atau penggabungan usaha. Dari beberapa kali pembicaraan dengan pihak Bank Indonesia belum menemukan kesepakatan.Menurut Darmin, dari pengkajiannya terhadap penerapan pajak merjer di negara-negara lain hampir tidak ditemukan pemerintah memberikan kelonggaran pajak bagi bank-bank yang melakukannya. Karenanya, Darmin bersedia membicarakan masalah ini dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi bank yang akan merger. "Kami masih tetap mau membicarakannya sepanjang permintaan kami dipenuhi," kata Darmin di Jakarta, kemarin. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan dua syarat yang harus dipenuhi bank agar bisa memperoleh insentif pajak merger. Pertama, bank sentral harus bisa menjamin semua laporan keuangan bank yang disampaikan ke bank sentral sama dengan yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Syarat kedua adalah jaminan dari rencana bisnis bank tersebut setelah diberikan insentif rasio penyaluran kreditnya atau loan to deposit ratio-nya naik.Dalam pembicaraan terakhir, ungkap Darmin, dirinya belum merespons karena merasa dibohongi oleh Bank Indonesia. Menurut dia, Bank Indonesia bersedia menjamin LDR naik tetapi dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia soal LDR, yaitu memasukkan variable pembelian obligasi oleh bank dalam perhitungan LDR. "Ya, tidak bisa begitu dong," kata Darmin.Darmin tetap keukeuh perhitungan LDR harus tetap menggunakan rumus yang lama. Dia mengatakan, pihaknya mau memberikan insentif pajak merger hanya bagi bank yang bisa menaikkan LDR-nya. Sebab, naiknya LDR sama saja dengan bank memberikan kredit ke dunia usaha. "Kalau dunia usaha jalan kan setoran pajaknya naik dan kami ikhlas beri insentif. Nah, kalau seperti itu baru adil," kata Darmin.Meski begitu, Darmin mengaku tak mau ribut berkepanjangan dengan Bank Indonesia. Pihaknya akan mencari solusi baru sehingga Direktorat Jenderal Pajak tetap memperoleh rasa keadilan dalam pemberian insentif pajak merger ini. "Nanti kami lihat lagi apa solusinya yang bisa memagari itu. Saya kira bisa, tinggal dihitung saja," ujarnya.Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Dradjad Hari Wibowo mengatakan kalau pemerintah ingin memberikan insentif jangan dikait-kaitkan dengan LDR karena dua hal itu tidak ada hubungannya. "Itu tidak ada relevansinya," kata Dradjad. Menurutnya, kalau bank bisa memberikan kredit kan tidak perlu merger karena artinya dia sudah kuat secara permodalan.AGUS SUPRIYANTO
Kelanjutan Merger Bank Nobu dan Bank MNC, OJK: Proses Penetapan Konsultan Penilai
9 Juni 2023
Kelanjutan Merger Bank Nobu dan Bank MNC, OJK: Proses Penetapan Konsultan Penilai
Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengataka hingga saat ini pemegang saham dan manajemen kedua bank telah melakukan sejumlah tahapan merger.
Meski BRIsyariah Dimerger, Aset BRI Tumbuh Positif
28 Mei 2021
Meski BRIsyariah Dimerger, Aset BRI Tumbuh Positif
Sampai Maret 2021 BRI mampu mencatatkan laba Rp 6,86 triliun. Aset pun masih tumbuh positif 3,38 persen yoy dengan total Aset BRI mencapai Rp 1.411,05 triliun.