Alasan Uji Coba Lelang Gula Rafinasi Meski Tanpa Payung Hukum

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 24 Januari 2018 06:08 WIB

Petugas menjaga pemusnahan gula rafinasi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, 28 September 2017. Kemendag hari ini secara simbolis memusnahkan 21,3 ton gula rafinasi dan 47,9 ton daging kedaluwarsa yang merembes ke pasar. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tetap mengelar uji coba lelang gula rafinasi meski belum ada payung hukum yang jelas. Kepala Bappebti, Bachrul Chair mengatakan pihaknya akan tetap mengelar uji coba ini hingga semua sistem berjalan baik termasuk pengawasan distribusi logistik dan pergudangan.

"Di sini uji coba lelang akan terus dilakukan dan dievaluasi sampai hasilnya maksimal hingga pasar lelang dapat dinyatakan wajib bagi pelaku industri. Kita akan evaluasi dua mingguan sampai dirasakan comfortable untuk diresmikan," kata Bachrul di Kantor Bappebti, Kramat Raya, Jakarta, pada Selasa, 23 Januari 2018.
Baca : Uji Coba Lelang Gula Rafinasi, Bappepti: Ada 1.784 Peserta

Lelang gula rafinasi sebenarnya masih menimbulkan persoalan. Musababnya, lelang komoditas gula yang didasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/3/2017 dianggap mengambil alih kewenangan presiden.

Pasar lelang komoditas gula seharusnya didasarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) bukan Permen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pada pasal 18 disebutkan bahwa kewenangan penataan, pembinaan dan pengembangan pasar lelang komoditas diatur berdasarkan Perpres.

Ketika ditanya terkait hal ini, Bachrul tak menjelaskan secara detail. Ia hanya mengataka hingga kini proses permintaan Perpres masih dalam proses. "Perpres sudah diajukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian ke Sekretariat Negara," ujarnya.

Pada Oktober 2017, para pelaku Industri Kecil dan Menengah Produsen Makanan dan Minuman (IKM Mamin) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat telah meminta peraturan tentang perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas itu dibatalkan.

Sebab, hal ini ditengarai akan menyulitkan IKM/UKM mendapatkan gula rafinasi sebagai bahan baku produksi. Para pelaku industri khawatir proses lelang akan membuat biaya produksi naik karena menambah panjang rantai distribusi sekaligus membuka celah bagi para broker.

Selain itu, pelaksanaan peraturan lelang gula rafinasi sebenarnya sudah dua kali mengalami penundaan akibat belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mendasari. Pertama, peraturan tersebut akan diberlakukan 90 hari sejak diundangkan pada 17 Maret 2017, yaitu Juli 2017. Lalu ditunda lagi hingga 1 Oktober 2017, kemudian ditunda lagi hingga 1 Januari 2018.

Berita terkait

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

3 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sembako Pasar Palmerah Keluhkan Harga Gula Pasir dan Sagu Naik

6 hari lalu

Pedagang Sembako Pasar Palmerah Keluhkan Harga Gula Pasir dan Sagu Naik

Selain gula pasir, bahan pokok lain yang dikeluhkan adalah keberadaan minyak kita yang hilang dari peredaran.

Baca Selengkapnya

Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

8 hari lalu

Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

Stok gula pasir berkurang di pasar dan supermarket.

Baca Selengkapnya

PT Pabrik Gula Rajawali II di Cirebon Mulai Giling Tebu Pertengahan Mei 2024

10 hari lalu

PT Pabrik Gula Rajawali II di Cirebon Mulai Giling Tebu Pertengahan Mei 2024

Sekretaris Perusahaan PT Pabrik Gula Rajawali II, Karpo B. Nursi, menyatakan pihaknya menargetkan proses penggilingan dimulai pada bulan Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Komoditas Pangan 15 Januari, Cabai hingga Minyak Goreng Kompak Turun

15 Januari 2024

Harga Komoditas Pangan 15 Januari, Cabai hingga Minyak Goreng Kompak Turun

Pantauan harga komoditas pangan per 15 Januari 2024, setelah momen Nataru, beberapa komoditas kompak turun.

Baca Selengkapnya

Bulog: Stok Gula Pasir di Tangerang Krisis Jelang Tahun Baru

26 Desember 2023

Bulog: Stok Gula Pasir di Tangerang Krisis Jelang Tahun Baru

Bulog menyatakan ketersedian gula pasir di Tangerang krisis jelang tahun baru 2024

Baca Selengkapnya

Bapanas Naikan HET Gula, Ini Tanggapan Pengamat

11 November 2023

Bapanas Naikan HET Gula, Ini Tanggapan Pengamat

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyesuaikan harga gula konsumsi di tingkat konsumen sebesar Rp 16.000 per kilogram untuk wilayah Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Harga Gula Melampaui HET, Pedagang dan Pembeli Mengeluh

10 November 2023

Harga Gula Melampaui HET, Pedagang dan Pembeli Mengeluh

Harga gula terus merangkak naik. Para pedagang dan pembeli mengeluh.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Beberkan Sebab Harga Gula Melonjak, dari Kenaikan HPP, Keseimbangan Ekosistem hingga..

7 Oktober 2023

Kepala Bapanas Beberkan Sebab Harga Gula Melonjak, dari Kenaikan HPP, Keseimbangan Ekosistem hingga..

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi bicara soal kenaikan harga gula pasir belakangan ini. Simak penjelasan lengkap pelaksana tugas Mentan itu di sini.

Baca Selengkapnya

Membuat Odading, Ini 2 Kreasi Resepnya

1 Oktober 2023

Membuat Odading, Ini 2 Kreasi Resepnya

Odading termasuk jenis makanan ringan yang mudah dibuat

Baca Selengkapnya