Menteri Luhut: Cantrang yang Ngawur Tidak Boleh Digunakan

Kamis, 18 Januari 2018 17:09 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi keynote speaker dalam acara #2030NOW Social Good Summit 2017 di Plaza Indonesia, 4 Oktober 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Madiun -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa diperbolehkannya kembali penggunaan cantrang tetap harus mengkaji sejumlah aspek. Nantinya, diharapkan cantrang tidak merusak karang dan potensi di dalam laut.

“Tapi mungkin pada kedalaman berapa yang diperbolehkan, kami juga membuat (batasan) daerah mana saja. Yang ketiga mungkin kami berpikir berapa bulan (dalam) setahun sehingga ada jeda ikan tumbuh kembali,’’ kata Luhut saat kunjungan kerja di PT Industri Kereta Api atau INKA (Persero) Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis, 18 Januari 2018.

Baca:

Pola diperbolehkannya cantrang beroperasi kembali, ia melanjutkan, tengah dirumuskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Luhut menyatakan Menteri Susi beserta tim mampu memprosesnya dengan baik. “Kami harus percaya, biarkan Ibu Susi berproses,’’ ujar dia kepada wartawan.

Meski cantrang diperbolehkan kembali, Luhut menyatakan tidak seluruhnya dapat dijalankan. Bagi yang tidak sesuai aturan tetap harus diberhentikan. Bahkan, Menteri Susi akan menenggelamkannya. “Cantrang yang ngawur ya nggak boleh dong karena dapat merusak karang dan dasar (laut),’’ kata Luhut.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Menteri Susi mengatakan penggunaan cantrang hanya diizinkan di Laut Jawa. “Di Pantura Jawa saja tidak boleh keluar, karena daerah lain banyak yang tidak setuju,’’ ujar Susi di gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Susi menjelaskan, banyak pertimbangan mengapa cantrang hanya boleh digunakan di Laut Jawa. Salah satunya karena populasi nelayan cantrang juga paling banyak di pantai utara Jawa. “Banyak pertimbangan lain yang tidak bisa disebutkan satu-satu,’’ ucapnya.

Keputusan ini, menurut Susi, merupakan keputusan yang diambil bersama. Dia berujar cantrang diberikan kesempatan kembali untuk nelayan sampai masa pengalihan. “Semua hasil dari pertemuan tertutup Jokowi, nelayan dan KKP,’’ katanya.

Berita terkait

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

Melatih Tentara Main Musik, Maestro Biola Ini Diberi Pangkat Letkol Tituler

12 Desember 2022

Melatih Tentara Main Musik, Maestro Biola Ini Diberi Pangkat Letkol Tituler

Sebelum Deddy Corbuzier memperoleh pangkat Letkol Tituler, Idris Sardi sudah lebih dulu mendapatkannya

Baca Selengkapnya

KKP Ancam Pemilik Kapal Cantrang: Yang Beroperasi Sudah Dipastikan Tanpa Izin

16 Januari 2022

KKP Ancam Pemilik Kapal Cantrang: Yang Beroperasi Sudah Dipastikan Tanpa Izin

KKP menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Susi ke Jokowi: Katanya Cantrang Dilarang, tapi Apa yang Ada?

5 Agustus 2021

Susi ke Jokowi: Katanya Cantrang Dilarang, tapi Apa yang Ada?

Susi Pudjiastuti, mempertanyakan komitmen pemerintah soal penggunaan alat tangkap ikan berbahaya, seperti cantrang dan trawl.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar

20 Maret 2021

KKP Tangkap Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar

KKP menangkap empat unit kapal ikan cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar.

Baca Selengkapnya

Bahas Pro Kontra Cantrang, KKP: Nelayan Sejahtera Itu Tujuan Utama

8 Februari 2021

Bahas Pro Kontra Cantrang, KKP: Nelayan Sejahtera Itu Tujuan Utama

KKP tidak hanya menemui nelayan yang menggunakan cantrang, tapi juga nelayan yang merasa dirugikan dengan adanya cantrang.

Baca Selengkapnya

Ke Nelayan, Trenggono Beberkan Alasan Setop Alat Tangkap Cantrang Sementara

30 Januari 2021

Ke Nelayan, Trenggono Beberkan Alasan Setop Alat Tangkap Cantrang Sementara

Menteri Trenggono menjelaskan alasannya masih menangguhkan Peraturan Menteri Nomor KP 59 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur penggunaan cantrang.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono Belum Izinkan Penggunaan Cantrang di Lapangan

27 Januari 2021

Menteri Trenggono Belum Izinkan Penggunaan Cantrang di Lapangan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penggunaan alat tangkap cantrang masih butuh kajian.

Baca Selengkapnya

KKP Masih Kaji Pelaksanaan Peraturan Menteri yang Izinkan Lagi Cantrang

27 Januari 2021

KKP Masih Kaji Pelaksanaan Peraturan Menteri yang Izinkan Lagi Cantrang

Penerbitan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 oleh KKP yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap dinilai menyebabkan sejumlah persoalan serius.

Baca Selengkapnya

Jadi Ketua PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Siap Keluar Dana dari Kantong Pribadi

25 Januari 2021

Jadi Ketua PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Siap Keluar Dana dari Kantong Pribadi

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku bukan orang baru dalam dunia olahraga.

Baca Selengkapnya