Giliran Nelayan Lampung Desak Penggunaan Cantrang Dilegalkan

Rabu, 10 Januari 2018 10:05 WIB

Cantrang Dilarang, Kredit Macet Mengancam

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan nelayan di Lampung kemarin berdemonstrasi di depan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Bandar Lampung, menuntut penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang dilegalkan. Mereka yang berasal dari beberapa wilayah pesisir di Lampung mendatangi kantor tersebut pukul 9.30 dengan menggunakan kendaraan sepeda motor maupun mobil.

Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri No 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang salah satu isinya melarang cantrang. Para nelayang yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia Lampung itu menyuarakan agar penggunaan cantrang diperbolehkan karena tidak merusak lingkungan.

Baca: Larang Cantrang, Susi Pudjiastuti Ingin Nelayan Sejahtera

Para nelayan itu meneriakkan yel-yel serta membentangkan spanduk serta kertas karton bertuliskan penolakan Permen No 71 tahun 2016. "Jika cantrang dilarang, penghasilan serta sekolah dan pendidikan anak kami bakal terganggu," kata koordinator aksi demonstrasi nelayan, Apriyanto, Selasa, 9 Januari 2018.

Apriyanto menyebutkan nelayan Lampung dalam tuntutannya meminta kepada pemerintah untuk melegalkan penggunaan alat tangkap cantrang. Pasalnya, penghasilan nelayan berkurang menyusul larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. "Kami nelayan meminta pemerintah untuk mencabut Permen 71 tahun 2016 itu, karena dampaknya cukup memberatkan karena tangkapan nelayan menjadi sedikit," ujarnya.

Usai menggelar demonstrasi di depan Kantor DKP Provinsi Lampung, para nelayan melanjutkan unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Lampung, untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait tuntutan penggunaan alat tangkap cantrang dilegalkan. Pada demonstrasi lanjutan itu, terdapat sejumlah aparat kepolisian mengamankan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya menyebutkan alasannya melarang penggunaan cantrang. Selain karena merusak lingkungan, cantrang juga tidak sepenuhnya membuat nelayan sejahtera. "Kami ingin nelayan itu taraf hidupnya meningkat. Kalau masih pakai alat tangkap seperti yang sekarang ini, paling-paling dapatnya mata goyang, kuniran, yang kecil-kecil itu," kata Susi pada pertengahan November lalu di Tegal.

Susi kembali menegaskan regulasi soal cantrang yang diterbitkan olehnya semata-mata untuk kepentingan bersama. Misalnya soal penindakan terhadap kapal asing berdampak pada melimpahnya stok ikan di perairan nusantara. Tiga tahun lalu, kata dia, stok ikan di perairan indonesia hanya 6,5 juta ton. "Sekarang bisa sampai 12,5 juta ton. Jadi ikan kita itu sekarang sangat melimpah, silakan ditangkap tapi dengan cara yang benar," ucapnya.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

12 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

15 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

15 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

19 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

20 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

26 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

30 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

38 hari lalu

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

42 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

43 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya