OJK Ingin Tiga Provinsi di Jawa Terbitkan Obligasi Daerah di 2018

Sabtu, 30 Desember 2017 08:50 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara launching Peraturan OJK tentang Obligasi Daerah, Green Bond, dan E-Registration di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 29 Desember 2017. TEMPO/Andita Rahma.

TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengharapkan Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat dapat menerbitkan obligasi daerah tahun depan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas bakal mendorong ketiga provinsi ini untuk segera menerbitkan obligasi daerah.

"Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat siap," kata Wimboh di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 29 Desember 2017.

Wimboh mengatakan otoritas mengharapkan penerbitan obligasi ketiga daerah itu dapat terlaksana pada 2018. Namun, Wimboh mengaku belum memiliki proyeksi nilai obligasi tersebut. Wimboh mengatakan di tahap awal otoritas akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada stakeholder terkait. "Nilainya belum. Nanti akan kami sosialisasi dulu supaya pemda, investor, pengusaha, semua paham," ujarnya.

Otoritas baru saja merilis peraturan terkait penerbitan obligasi daerah, Green Bonds, dan E-Registration bertepatan dengan penutupan perdagangan bursa hari ini. Dengan aturan tersebut, otoritas optimistis dapat menyediakan alternatif pembiayaan bagi pembangunan daerah. Wimboh mengatakan OJK bakal mendorong daerah untuk menggunakan skema obligasi daerah ini demi mempercepat pembangunan, serta tidak tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ihwal penerbitan obligasi, Wimboh mengatakan OJK memiliki kaidah untuk menentukan provinsi yang memenuhi syarat. Selain itu, penerbitan obligasi pun memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Nanti dilakukan pemeringkatan, ada kaidahnya seperti kalau perusahaan-perusahaan lain mengeluarkan obligasi. Ini harus mendapatkan kesepahaman dan approval dari instansi-instansi yang lainnya," kata Wimboh.

Advertising
Advertising

Wimboh mengimbau daerah-daerah yang mampu agar menerbitkan obligasi, seiring dengan dirilisnya peraturan OJK ini. "Ini merupakan kolaborasi seluruh instansi, dan kami harapkan beberapa pemerintah daerah segera memanfaatkan ini," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penerbitan aturan OJK ini adalah untuk mendorong daerah berani menerbitkan obligasi. Darmin memperkirakan, dari 514 kabupaten/kota, sekitar 400 di antaranya mampu menerbitkan obligasi.

"Bagaimana supaya yang sebetulnya mampu meminjam melalui obligasi itu berani. Banyak yang enggak berani. Coba perhatikan dari 500 sekian kabupaten kota, 400 mungkin sebenarnya bisa," ujar Darmin.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

11 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

11 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya