OJK Terbitkan Peraturan Fintech Tahun Depan
Reporter
Tempo.co
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 21 Desember 2017 20:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK menaruh perhatian serius dalam menyikapi perkembangan industri pelayanan jasa keuangan berbasis teknologi, atau yang biasa disebut dengan teknologi finansial atau fintech.
OJK sedang menggodok rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai inovasi keuangan digital. "Rencananya (peraturan tersebut) akan diterbitkan pada triwulan pertama 2018," ujar Wimboh di kantornya, Kamis, 21 Desember 2017.
Namun saat ditanyakan lebih lanjut tentang rincian peraturan tersebut, Wimboh enggan menjawab. "Harus kami komunikasikan dulu dengan instansi lain," ujarnya. "Yang pasti, kami akan membuat peraturan-peraturan yang sifatnya prinsipal."
Dalam menyikapi perkembangan fintech yang begitu pesat, Wimboh mengatakan OJK juga tengah menyusun roadmap Fintech OJK untuk 5 tahun ke depan. Hal itu dibuat dengan tujuan untuk menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan, dan pengawasan Fintech di Indonesia.
Wimboh menambahkan, kini OJK juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membentuk layanan Fintech Center dengan skala nasional. Layanan tersebut berfungsi mengkoordinir penyelenggaraan kegiatan fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang tanpa melupakan aspek keamanan dan juga perlindungan konsumen.
"Kami tidak mau nantinya fintech ini disalahgunakan oleh masyarakat. Seperti untuk melakukan tindak pencucian uang, terorist financing dan lain-lain," ujarnya.
Wimboh mengatakan, hingga kini terdapat 27 perusahaan fintech pear to pear lending yang telah terdaftar dan memiliki izin operasi dari OJK. "Ditambah ada 32 perusahaan lagi yang masih dalam proses pendaftaran," ujarnya.
Wimboh berujar bahwa total pembiayaan bisnis fintech hingga kini telah mencapai angka Rp 2,26 triliun dengan total 290.335 peminjam. "Itu jumlah yang cukup besar," ujarnya.
ERLANGGA DEWANTO | DEWI RINA