OJK Terbitkan Peraturan Fintech Tahun Depan

Reporter

Tempo.co

Kamis, 21 Desember 2017 20:59 WIB

Ratu Maxima memberikan sambutan pada penutupan acara Fintech Festival & Conference 2016 di ICE BSD City, Serpong, 30 Agustus 2016. Kerjasama ini meliputi kerjasama pencapaian SDGs, dan penyediaan layanan keuangan digital. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK menaruh perhatian serius dalam menyikapi perkembangan industri pelayanan jasa keuangan berbasis teknologi, atau yang biasa disebut dengan teknologi finansial atau fintech.

OJK sedang menggodok rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai inovasi keuangan digital. "Rencananya (peraturan tersebut) akan diterbitkan pada triwulan pertama 2018," ujar Wimboh di kantornya, Kamis, 21 Desember 2017.

Namun saat ditanyakan lebih lanjut tentang rincian peraturan tersebut, Wimboh enggan menjawab. "Harus kami komunikasikan dulu dengan instansi lain," ujarnya. "Yang pasti, kami akan membuat peraturan-peraturan yang sifatnya prinsipal."

Dalam menyikapi perkembangan fintech yang begitu pesat, Wimboh mengatakan OJK juga tengah menyusun roadmap Fintech OJK untuk 5 tahun ke depan. Hal itu dibuat dengan tujuan untuk menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan, dan pengawasan Fintech di Indonesia.

Wimboh menambahkan, kini OJK juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membentuk layanan Fintech Center dengan skala nasional. Layanan tersebut berfungsi mengkoordinir penyelenggaraan kegiatan fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang tanpa melupakan aspek keamanan dan juga perlindungan konsumen.

Advertising
Advertising

"Kami tidak mau nantinya fintech ini disalahgunakan oleh masyarakat. Seperti untuk melakukan tindak pencucian uang, terorist financing dan lain-lain," ujarnya.

Wimboh mengatakan, hingga kini terdapat 27 perusahaan fintech pear to pear lending yang telah terdaftar dan memiliki izin operasi dari OJK. "Ditambah ada 32 perusahaan lagi yang masih dalam proses pendaftaran," ujarnya.

Wimboh berujar bahwa total pembiayaan bisnis fintech hingga kini telah mencapai angka Rp 2,26 triliun dengan total 290.335 peminjam. "Itu jumlah yang cukup besar," ujarnya.

ERLANGGA DEWANTO | DEWI RINA

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

6 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

23 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya