Menteri Enggar Pastikan Barang Tak Berwujud Kena Bea Masuk
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 20 Desember 2017 21:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perdagangan memastikan barang tak berwujud (intangible goods) yang transaksinya dilakukan secara elektronik akan dikenakan bea masuk. Dalam forum World Trade Organization (WTO), pemerintah sudah menyatakan rencana tersebut.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan keputusan untuk mengenakan bea masuk bagi intangible goods didasarkan kepada naskah moratorium yang dibuat pada 1998. "Dalam naskah tersebut, intangible goods bisa dikenakan bea masuk," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017. Menurut dia, moratorium justru hanya berlaku bagi transmisi elektroniknya, bukan barangnya.
Enggar mengatakan, banyak anggota WTO yang terkejut dengan pernyataan Indonesia. Pasalnya baru Indonesia yang memperjelas cakupan moratorium. Namun forum kemudian sepakat bahwa pernyataan Indonesia sesuai dengan isi kesepakatan menteri-menteri yang dibuat belasan tahun silam itu.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo, yakin intangible goods bisa dikenakan bea masuk jika merujuk dalam naskah moratorium. Meski ada yang tak setuju dengan pendapat Indonesia, dia menuturkan tak ada risiko hukum. "Negara lain tidak bisa menuntut Indonesia," ujarnya.
Iman menuturkan moratorium ini hanya keputusan menteri. Hasilnya bukan merupakan perjanjian yang diratifikasi sehingga tidak termasuk subyek yang bisa disengketakan di WTO.
Di sisi lain Iman mendengar sejumlah negara sudah menerapkan aturan bea masuk bagi intangible goods. "Jerman sudah menerapkan, kalau tidak salah ya," ujarnya.
Menurut Iman, penerapan bea masuk bagi intangible goods penting untuk membuat kesetaraan dalam perdagangan. Pasalnya selama ini hanya barang berwujud yang dikenakan biaya.
Pemerintah tengah menyusun aturan mendetil mengenai pengenaan bea masuk ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan aturannya saat ini tengah digodok sejumlah kementerian terkait. Setelah kebijakannya selesai, pemerintah baru akan menerapkan tarif. "Tarif nanti akan dibicarakan dengan asosiasi yang berkepentingan di perdagangan e-commerce, conventional trade, serta kementerian dan lembaga yang membidangi," kata dia.
Barang tak berwujud itu seperti buku elektronik atau e-book, film maupun musik yang dibeli melalui transaksi digital.