Menteri Enggar Pastikan Barang Tak Berwujud Kena Bea Masuk

Rabu, 20 Desember 2017 21:11 WIB

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perdagangan memastikan barang tak berwujud (intangible goods) yang transaksinya dilakukan secara elektronik akan dikenakan bea masuk. Dalam forum World Trade Organization (WTO), pemerintah sudah menyatakan rencana tersebut.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan keputusan untuk mengenakan bea masuk bagi intangible goods didasarkan kepada naskah moratorium yang dibuat pada 1998. "Dalam naskah tersebut, intangible goods bisa dikenakan bea masuk," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017. Menurut dia, moratorium justru hanya berlaku bagi transmisi elektroniknya, bukan barangnya.

Enggar mengatakan, banyak anggota WTO yang terkejut dengan pernyataan Indonesia. Pasalnya baru Indonesia yang memperjelas cakupan moratorium. Namun forum kemudian sepakat bahwa pernyataan Indonesia sesuai dengan isi kesepakatan menteri-menteri yang dibuat belasan tahun silam itu.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo, yakin intangible goods bisa dikenakan bea masuk jika merujuk dalam naskah moratorium. Meski ada yang tak setuju dengan pendapat Indonesia, dia menuturkan tak ada risiko hukum. "Negara lain tidak bisa menuntut Indonesia," ujarnya.

Iman menuturkan moratorium ini hanya keputusan menteri. Hasilnya bukan merupakan perjanjian yang diratifikasi sehingga tidak termasuk subyek yang bisa disengketakan di WTO.

Advertising
Advertising

Di sisi lain Iman mendengar sejumlah negara sudah menerapkan aturan bea masuk bagi intangible goods. "Jerman sudah menerapkan, kalau tidak salah ya," ujarnya.

Menurut Iman, penerapan bea masuk bagi intangible goods penting untuk membuat kesetaraan dalam perdagangan. Pasalnya selama ini hanya barang berwujud yang dikenakan biaya.

Pemerintah tengah menyusun aturan mendetil mengenai pengenaan bea masuk ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan aturannya saat ini tengah digodok sejumlah kementerian terkait. Setelah kebijakannya selesai, pemerintah baru akan menerapkan tarif. "Tarif nanti akan dibicarakan dengan asosiasi yang berkepentingan di perdagangan e-commerce, conventional trade, serta kementerian dan lembaga yang membidangi," kata dia.

Barang tak berwujud itu seperti buku elektronik atau e-book, film maupun musik yang dibeli melalui transaksi digital.

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

5 hari lalu

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

7 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

9 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

14 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya