TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK melacak transaksi mencurigakan dari 19 orang yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana. Dalam setahun terakhir, mereka kedapatan melakukan transaksi senilai total Rp 747 triliun lewat 228 rekening bank dan lembaga keuangan.
Direktur Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi mengatakan lokasi rekening tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, serta Sulawesi Tenggara. Menurut dia, nilai riil duit hasil kejahatan hanya diketahui penyidik lembaga penegak hukum. “Kami hanya melacak mutasi dari rekeningnya,” katanya.
Temuan PPATK ini menguatkan maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Dalam setahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi berturut-turut menangkap delapan kepala daerah dengan dugaan korupsi. Pada Oktober lalu, komisi antirasuah menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, setelah sebulan sebelumnya mencokok Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, enggan merinci kasus yang didalami dengan bantuan PPATK. Dia hanya memastikan salah satu penelusuran dana tersebut berhubungan dengan penyidikan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. “Kami meminta bantuan PPATK mendapatkan informasi transaksi keuangan pihak-pihak yang diproses," tutur Febri.
Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan dua dari tiga laporan PPATK merupakan bagian dari penyidikan kasus penipuan lembaga layanan umrah First Travel dan jaringan penyebar konten kebencian Saracen. “Beberapa orang sudah disidang, tapi kasusnya masih kami kembangkan,” ucap Martinus.