Kemendag-Kadin Integrasikan Data SIUP dan TDP

Reporter

Tempo.co

Editor

Martha Warta

Jumat, 8 Desember 2017 20:37 WIB

Kadin Indonesia harus mendorong peran Kadin di daerah untuk berperan maksimal.

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk mengintegrasikan data perusahaan di bidang perdagangan, khususnya data Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang semula dikelola oleh Kemendag secara daring.

Nantinya setelah program integrasi tersebut berjalan, bagi setiap perusahaan yang mendaftarkan SIUP dan TDP nya di Kemendag, maka mereka akan otomatis menjadi anggota Kadin. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menilai, langkah tersebut diambil untuk memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan para pelaku usaha di bidang perdagangan.

"Karena sampai saat ini, belum semua dunia usaha tergabung dalam Kadin," ujar Enggar setelah menandatangani nota kesepahaman dengan Kadin di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, 7 Desember 2017.

Adapun Ketua Kadin Roslan Roeslani juga menyatakan hal yang serupa. Roslan juga mendorong agar para pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya di Kemendag dan menjadi anggota Kadin. Roslan berujar, nantinya tidak akan ada biaya tambahan yang dipungut dari proses pendaftaran tersebut. "Proses administrasi birokrasi juga akan kita pangkas," ujarnya.

Roslan mengatakan, dengan bergabungnya para pelaku usaha dengan Kadin, maka para pelaku tersebut dapat menyuarakan saran maupun keberatan atas kebijakan pemerintah dengan lebih mudah. Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan karena Kemendag akan selalu melibatkan Kadin dalam pengambilan keputusan dan kebijakan di bidang perdagangan.

Advertising
Advertising

Baca: Taktik Mendag Ramaikan Aktivitas Ekspor-Impor di Pelabuhan Bitung

Untuk sistem penerapannya di daerah, Menteri Enggar mengimbau agar para dinas perdagangan untuk segera memperbaharui data SIUP dan TDP secara daring. Dengan begitu, data tentang seluruh perusahaan dagang yang ada di daerah bisa terekap dengan baik, dan nantinya semua perusahaan tersebut dapat menjadi anggota Kadin.

Sedangkan bagi usaha mikro yang belum memiliki SIUP maupun TDP, Roslan berujar, Kadin akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk menjaring usah-usaha tersebut. "Paling tidak kami punya data laporan lah tentang usaha-usaha kecil itu," ujarnya.

Roslan menyatakan, kerja sama ini akan segera disosialisasikan ke para anggota Kadin pada pertengahan Desember mendatang. Roslan berharap, pada awal tahun depan, program kerja sama ini sudah dapat direalisasikan.

Hingga saat ini, Roslan berujar, terdapat lebih dari 342 ribu perusahaan dagang yang telah terdaftar menjadi anggota Kadin. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Roslan berharap, nantinya jumlah anggota dapat terus bertambah hingga mencakup seluruh pelaku usaha perdagangan di Indonesia.

ERLANGGA DEWANTO | MWS

Berita terkait

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

1 hari lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

7 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

9 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

14 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya