Bos First Travel Janji Selesaikan Kewajiban, Jemaah: Amin

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Selasa, 5 Desember 2017 20:29 WIB

Bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan dan ndika Surachman saat mengikuti rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun dengan perincian, utang kepada 61.491 jamaah sebesar Rp 961,25 miliar. Tempo/ Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Suara riuh obrolan para kreditur First Travel tiba-tiba terhenti. Semua kreditur menoleh ke pintu kanan depan, akses masuk Direktur First Travel Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan.

Tepat pukul 10.43, pasangan bos First Travel itu tiba di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Para jemaah yang telah menyetor uang ibadah umrah puluhan juta rupiah itu sudah menunggu pasangan ini sejak pukul 08.30, Selasa, 5 Desember 2017.

Baca juga: Bos First Travel: Tak Ingin Bawa Utang hingga ke Akhirat

Wajah kreditur menandakan tidak percaya akhirnya dapat bertemu secara langsung dengan orang yang selama ini ditagih dan diolok-olok.

Selain jemaah, kreditur First Travel lain adalah vendor dan agen. Mereka dirugikan sekitar Rp 1 triliun oleh First Travel.

Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika dan Anniesa, duduk di kursi debitur. Keduanya didampingi kuasa hukum Damba Akmala.

Andika mencoba menyalakan pengeras suara di depannya. Dengan suara tegas, tapi lirih, suami Anniesa itu memohon maaf kepada semua kreditur. “Tolong kami dibukakan pintu maaf,” katanya dalam rapat kreditur First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ratusan jamaah First Travel menghadiri rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang PT First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Tempo/Ilham Fikri

Dia menyatakan berkeras mencapai perdamaian dengan para kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang. Menurutnya, hanya dengan perdamaianlah dia bisa memberangkatkan jemaah. Pernyataan tersebut sontak direspons para kreditur dengan jawaban “amin”.

Andika dan Anniesa memohon diberi kesempatan untuk melunasi seluruh kewajibannya. Di tengah-tengah Andika memberikan pernyataan, Anniesa terlihat menangis. Beberapa kali dia menyeka air matanya dengan tisu yang tak pernah lepas dari tangannya.

Dalam kesempatan itu, jemaah yang diwakili pengacara mempertanyakan kesungguhan First Travel dalam menyelesaikan kewajibannya. "Yang kurang adalah tak ada jaminan pelaksanaan," kata salah satu pengacara.

BISNIS.COM | JENNY WIRAHADI

Bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan, menangis saat hadir dalam rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang PT First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Dalam kesempatan tersebut, Andika dan Anniesa meminta maaf kepada semua jemaah yang belum diberangkatkan ke Tanah Suci. Tempo/Ilham Fikri

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya