Penarikan Obat Anti Nyamuk Belum Dikonsultasikan Ke Komisi Pestisida

Reporter

Editor

Jumat, 15 Agustus 2003 09:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penarikan obat anti nyamuk yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum pernah dikonsultasikan kepada Komisi Pestisida (Kompes) Departemen Pertanian. Komisi ini bertanggung jawab penuh terhadap peredaran berbagai jenis pestisida rumah tangga. Kami kaget mendengar berita itu, Kompes memiliki tanggung jawab penuh terhadap peredaran obat anti nyamuk yang termasuk pestisida rumah tangga ini, kata Sekretaris Komisi Pestisida, Joeli Hartono Rianto kepada Tempo News Room di ruang kerjanya di Gedung B Lantai 8 Kompleks Departemen Pertanian, Jakarta, Rabu (10/10) siang.

Joeli khawatir isu tentang kandungan senyawa berbahaya dalam obat anti nyamuk tertentu, sengaja disebarkan untuk tujuan-tujuan bisnis. Jangan-jangan kita justru terjebak dan menjadi obyek bisnis mereka (persaingan produsen obat anti nyamuk, red.), kata dia.

Kompes akan membicarakan tentang penarikan sejumlah produk anti nyamuk 16 Oktober mendatang dengan BPOM. Diakui Joeli, masih ada miskomunikasi antara Departemen Pertanian dan Departemen Kesehatan mengenai izin edar obat anti nyamuk.

Menurutnya, Menteri Pertanian tidak sembarangan mengeluarkan izin untuk memastikan suatu produk anti nyamuk aman bagi masyarakat. Izin akan diberikan setelah Kompes memberikan rekomendasi. Sedangkan rekomendasi diberikan setelah melalui tiga proses perizinan, yakni izin percobaaan, izin sementara, dan izin tetap. Tahap perizinan itu harus dilalui untuk memastikan produk itu benar-benar aman bagi masyarakat.

Sebelum izin percobaan dikeluarkan Menteri Pertanian, produk obat anti nyamuk yang didaftarkan ke Kompes akan diperiksa secara seksama, termasuk tes laboratorium untuk mengetahui bahan-bahan yang dikandungnya. Izin ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali. Meski sudah mendapat izin percobaan, produk ini belum bisa diedarkan ke masyarakat, kata Joeli.

Setelah izin percobaan dilalui dan tidak ditemukan bahan-bahan berbahaya, Komisi akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Pertanian untuk mengeluarkan izin sementara yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang tiga kali. Dengan izin sementara produsen berhak memasarkan produknya tetapi dalam jumlah terbatas. Sedangkan izin tetap keluar setelah produk anti nyamuk itu terbukti tidak berdampak negatif terhadap masyarakat selama izin sementara berlaku. Izin tetap berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

Advertising
Advertising

Tetapi, meski sudah mengantongi izin tetap, bukan berarti Kompes lepas tangan. Jika sewaktu-waktu ditemukan dampak negatif akibat penggunaan produk, Kompes akan meninjau kembali izinnya. Bukan tidak mungkin produk itu akan ditarik dari peredaran, tandas Joeli. (Suseno)

Berita terkait

Manajer West Ham David Moyes Tidak Akan Bantu Manchester City dan Arsenal Berburu Gelar Liga Inggris

2 menit lalu

Manajer West Ham David Moyes Tidak Akan Bantu Manchester City dan Arsenal Berburu Gelar Liga Inggris

West Ham United punya pengaruh besar dalam perebutan gelar juara Liga Inggris pekan ini. Bagaimana pengaruhnya?

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

4 menit lalu

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

Yusril mengatakan perlu strategi yang jitu untuk menempatkan kadernya sebagai kepala daerah dan kabinet untuk dongkrak suara di pemilu berikutnya

Baca Selengkapnya

Motorola Edge 50 Fusion Resmi Dirilis di India, Ini Spesifikasinya

8 menit lalu

Motorola Edge 50 Fusion Resmi Dirilis di India, Ini Spesifikasinya

Motorola Edge 50 Fusion menampilkan layar pOLED melengkung 6,7 inci beresolusi FHD+ dengan dukungan refresh rate 144Hz.

Baca Selengkapnya

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

9 menit lalu

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

27 menit lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Telkomsat dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia

29 menit lalu

Telkomsat dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia

Telkomsat dan Starlink melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) untuk layanan segmen enterprise berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tyson Fury vs Oleksandr Usyk dalam Duel Unifikasi Gelar Tinju Kelas Berat: Simak Prediksi Lenox Lewiss, Holyfield, McGregor

36 menit lalu

Tyson Fury vs Oleksandr Usyk dalam Duel Unifikasi Gelar Tinju Kelas Berat: Simak Prediksi Lenox Lewiss, Holyfield, McGregor

Duel penyatuan gelar juara tinju dunia kelas berat akan berlangsung antara Tyson Fury dan Oleksandr Usyk malam ini. Simak prediksi para tokoh.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

36 menit lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Traveling ke India Coba Aktivitas Seru Mengamati Bintang

43 menit lalu

Traveling ke India Coba Aktivitas Seru Mengamati Bintang

Aktivitas seru yang dikenal dengan istilah stargazing juga bisa didapatkan di India

Baca Selengkapnya

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

47 menit lalu

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya