Wacana Wajib Bank Syariah di Aceh, OJK: Tak Perlu Khawatir

Jumat, 24 November 2017 15:51 WIB

19_ekbis_ojk

TEMPO.CO, Jakarta - Advisor Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edy Setiadi mengatakan wacana penutupan bank konvensional di Aceh oleh pemerintah daerah dan hanya menyisakan bank syariah sebetulnya tidak perlu membuat bank konvensional khawatir. "Bank konvensional tidak perlu khawatir," ujarnya saat ditemui di Wisma Antara, Jumat, 24 November 2017.

Menurut Edy, kontribusi Aceh sudah cukup bagus untuk meningkatkan porsi keuangan syariah saat ini. "Ini merupakan policy dari masing-masing daerah karena otonomi. Silakan saja, kami dari regulator," tuturnya.


Baca: OJK: Aset Keuangan Bank Syariah Tembus Rp 897,1 Triliun

Edy menilai hal tersebut karena sekarang hampir semua bank, bila tak punya bank syariah, biasanya mempunyai usaha lain. "BNI jadi ada BNI Syariah, Bank Mandiri ada Mandiri Syariah, BTN ada BTN Syariah. Bank mana lagi yang enggak punya bisnis syariah?" katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga mempersilakan pemerintah daerah Aceh menerapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Keuangan Syariah. Menurut dia, masyarakat dan bank akan dapat menyesuaikan dengan aturan tersebut. “Lagi pula, produk syariah sekarang sudah ada di mana-mana,” ucapnya.

Selama aturan tersebut menjadi hukum yang sah, menurut Wimboh, maka tidak ada masalah. Menurut dia, industri perbankan justru harus bisa menyesuaikan bisnis dengan peraturan daerah tersebut.

Sebelumnya sempat beredar kabar soal Pemerintah Provinsi Aceh yang mewacanakan menutup perbankan sistem konvensional menyusul disahkannya Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh. "Apalagi saat ini sudah ada unit-unit bank syariah jadi tidak berat. Setelah qanun ini nanti disahkan, maka bank konvensional ditutup, tinggal bank syariah itu saja," kata Ketua Komisi A-DPR Aceh Abdullah Saleh di Meulaboh, Senin, 20 November 2017, seperti dikutip dari Antara.

Hal itu disampaikan Abdullah setelah membuka Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah serta sosialisasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal di Meulaboh. Meskipun demikian, politikus Partai Aceh ini menegaskan tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Provinsi Aceh yang menganut sistem konvensional dan wajib disediakan untuk melayani nasabah yang non-syariah atau non-muslim.

ROSSENO AJI NUGROHO

Berita terkait

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

10 jam lalu

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

Bank CIMB Niaga bekerja sama dengan Principal Indonesia untuk meluncurkan Reksa Dana Syariah Principal Islamic ASEAN Equity Syariah.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

8 hari lalu

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

Negara yang 100 persen penduduknya muslim ternyata bukan di Arab. Lokasinya ada sebelah selatan-barat daya India. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya