Hadiyanto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan
Reporter
Editor
Senin, 9 Juli 2007 03:17 WIB
TEMPO Interaktif, :Hadiyanto Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan “Kami Terus Kumpulkan Bukti-Bukti”Aset-aset bekas milik pemerintah Cina yang ditinggalkan saat orde lama tumbang mulai menimbulkan masalah. Secara mendadak, pemerintah Negeri Tirai Bambu itu meminta kembali aset milik mereka. Padahal saat ini, aset berupa tanah dan bangunan dikuasai banyak pihak, kendati secara status aset tersebut adalah milik negara.Bagaimana upaya pemerintah menyelesaikan masalah ini? Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto didampingi Direktur Kekayaan Negara Lain-Lain Soepomo menjelaskan secara detail kepada Tempo dalam wawancara yang digelar Jumat pekan lalu. Berikut petikannya. Bagaimana perkembangan valuasi dan legalisasi aset eks asing dan Cina? Aset eks asing atau milik Cina totalnya ada 1.345 aset, itu yang sudah tercatat dalam sistem data base kami. Sebanyak 403 aset di antaranya sudah diselesaikan. Artinya sudah ditetapkan statusnya, apakah itu dihibahkan kepada Pemerintah Daerah maupun ditetapkan status penggunaannya oleh Departemen pendidikan. Sisanya, 942 aset masih dalam proses penyelesaian karena tidak mudah meneliti, menginventarisasi data, di mana aset itu berada dan siapa yang pegang sekarang. Kami telusuri ternyata ada berbagai pihak di sana, ada yang dikuasai oleh Komando Distrik Militer setempat, yayasan pendidikan dan perorangan. Aset yang ditelusuri itu masih ada kemungkinan bertambah? Kemungkinan kecil. (Soepomo: Karena kejadiannya kan sudah lama sekali sejak tahun 1958). Ini bukan growing target, ini sudah data akhir yang kami dapat. Ada nilainya aset-aset itu? Belum ada penilaian. Tapi yang jelas dari aset-aset yang sudah dituntaskan statusnya itu menyetor ke negara Rp 57 miliar lebih. Kalau proses valuasi sudah sejauh mana? Kami belum sampai pada valuasi. Yang kami garap sekarang adalah inventarisasi 942 aset yang tersebar di 29 provinsi. Contoh yang paling konkret adalah aset eks Cina yang sekarang dikuasai Trisakti. Sekarang kami masing sengketa dengan (yayasan) Trisakti bagaimana menyelesaikan masalah itu. Persoalan itu sudah cukup lama. Benarkah pemerintah mengirim tim ke Beijing untuk menjawab klaim dari pemerintah Cina?Benar, Januari lalu kami pergi bersama dengan pejabat Departemen Luar Negeri untuk membahas klaim mereka atas 18 tanah dan bangunan. Selain gedung bekas Kedutaan Besar Cina aset-aset itu adalah rumah bagi karyawan kedutaan. Nah, kami melakukan penelitian dokumentasinya, berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri, dan dari kami ada Biro Hukum Departemen Keuangan yang pergi ke sana untuk membantu karena ini sudah masuk dalam ranah hukum, soal pembuktian. Kalau tidak salah sengketa aset eks Kedutaan Besar Cina di Glodok sudah dimenangkan Indonesia tahun 1980an? Kalau data soal itu terus terang saya belum punya datanya. Sekarang kami sama-sama duduk cari dokumennya, menurut mereka bagaimana dan menurut kami bagaimana dipertemukan. Bagaimana sejarahnya aset-aset itu dikuasai negara? Setelah peristiwa G 30/S/PKI pemerintah melakukan nasionalisasi aset organisasi terlarang. Nah, aset-aset itulah sekarang yang kami tata dokumentasinya. Apa solusi alternatif dari pemerintah menyelesaikan masalah ini? Opsinya bisa macam-macam bisa dengan kompensasi kepada pemerintah sebesar berapa kami hitung ulang. Bisa juga dilepas penguasaannya kepada pihak ketiga, dikembalikan kepada pemiliknya, dihibahkan atau dipertukarkan dengan pihak ketiga. Kalau seseorang punya klaim punya hak ya silakan buktikan. Bagaimana penyelesaian untuk aset yang diklaim pemerintah Cina itu?Nah kalau pemerintah Cina mengaku punya hak, mari kita duduk sama-sama. Asalkan mereka bisa membuktikan kepemilikan itu secara otentik. Kalau memang itu ada bukti otentik, ya pemerintah harus ambil sikap bahwa memang itu haknya yang bersangkutan. Demikian sebaliknya ,kalau tidak ya pemerintah Cina juga harus legowo. Kapan target penyelesaiannya? Kami tak mematok target. Karena seperti aset Trisakti itu sudah sejak puluhan tahun juga tidak selesai-selesai. AGUS SUPRIYANTO/ANTON APRIANTO
Sri Mulyani Ungkap Tugas Penting DJKN Tak Hanya Mengelola Aset Negara, tapi...
22 November 2023
Sri Mulyani Ungkap Tugas Penting DJKN Tak Hanya Mengelola Aset Negara, tapi...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak hanya memiliki tugas mengelola aset kekayaan negara.