Tokopedia Belum Dapat Izin Terbitkan Uang Elektronik

Kamis, 9 November 2017 19:47 WIB

Logo Tokopedia. Tokopedia.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tokopedia belum mendapatkan izin uang elektroniknya, TokoCash. Sebelumnya, Bank Indonesia membekukan TokoCash. Tokopedia masih menunggu izin uang tersebut dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Pada awal Oktober, BI membekukan layanan top up TokoCash karena belum memiliki izin.

Chief of Staff Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan belum mengetahui perkembangan proses perizinan yang sedang diurus di BI. Dia mengatakan pihaknya sudah melengkapi semua perizinan. "Tolong bantu tanyakan ke pihak BI, bagaimana prosesnya," kata dia, di Jakarta, Kamis, 9 November 2017.

Pembekuan TokoCash, kata Melissa, cukup berdampak pada transaksi di Tokopedia. Sebab, kata dia, TokoCash dibuat untuk memberi akses pelanggan yang tak punya rekening bank. "Jadi saat dibekukan cukup membawa dampak pada transaksi dan penjual kami di Tokopedia," kata dia.

Pada awal Oktober, BI menghentikan sementara layanan isi ulang milik sejumlah e-commerce, antara lain Paytrend, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan layanan mereka dihentikan karena belum mengantongi izin sebagai penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia.

Agus menuturkan BI perlu mengevaluasi institusi yang menghimpun dana masyarakat melalui uang elektronik. Layanan tersebut harus dipastikan sesuai dengan aturan untuk melindungi konsumen.

Advertising
Advertising

Izin mengenai layanan uang elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa lembaga selain bank yang mengelola dana float Rp 1 miliar atau lebih harus memohon izin sebagai penerbit uang elektronik. Dana float adalah dana mengendap yang masuk kategori kewajiban segera bank.

Paytrend, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak tercatat sudah mengelola dana float di atas Rp 1 miliar, tapi belum memiliki izin dari BI. Bank sentral pun memutuskan menghentikan layanan sementara hingga mengantongi izin.

Agus mengatakan proses pemberian izin akan berlangsung paling lama 90 hari. Waktu itu mulai dihitung setelah semua persyaratan dipenuhi e-commerce. Selama izin diproses, setiap lembaga masih bisa menjalankan transaksi, tapi tidak melalui uang elektronik. "Bisa tunai, debet, atau yang lain," ujarnya.

ROSSENO AJI | VINDRY

Berita terkait

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

2 hari lalu

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

Vira akan memimpin inisiatif strategis dan bisnis Visa di Indonesia, termasuk mendorong strategi perluasan pasar Visa.

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

11 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

12 hari lalu

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

12 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

17 hari lalu

Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

Hari Kartini diperingati masyarakat dalam berbagai cara. Semakin tingginya jumlah pelaku usaha perempuan, bisa jadi cara apresiasi perjuangan Kartini.

Baca Selengkapnya

Cara Isi Saldo e-Toll via Tokopedia, BRI, BCA, BNI, dan Mandiri

23 hari lalu

Cara Isi Saldo e-Toll via Tokopedia, BRI, BCA, BNI, dan Mandiri

Bagi Anda yang berencana bepergian menggunakan mobil, pastikan sudah mengisi e-toll atau uang elektronik. Ini cara isi saldo e-Toll.

Baca Selengkapnya

4 Cara Isi Saldo E-Toll Menggunakan HP

29 hari lalu

4 Cara Isi Saldo E-Toll Menggunakan HP

Mengisi saldo e-toll tidak lagi memerlukan penggunaan uang tunai. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

30 hari lalu

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

Peningkatan belanja online berkaitan erat dengan perayaan Lebaran.

Baca Selengkapnya

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

34 hari lalu

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.

Baca Selengkapnya

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

34 hari lalu

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.

Baca Selengkapnya