Ini Tahapan Pemblokiran Jika Anda Tidak Melakukan Registrasi NIK

Selasa, 24 Oktober 2017 19:26 WIB

Memotret memakai telepon seluler. venturebeat.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mulai membuka pendaftaran nomor kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Pemilik nomor telepon seluler, baik lama atau baru, wajib melakukan pendaftaran beserta nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (registrasi NIK) jika tidak ingin nomornya diblokir pemerintah.

Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, yang dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017, mengatakan, jika hingga 28 Februari 2018 ada nomor yang belum diregistrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran terhadap nomor tersebut. Pemblokiran tidak langsung dilakukan secara total.

Simak: Sanksi Pemblokiran Akibat Telat Registrasi dan Tips Registrasi Nomor Baru

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tahapan pemblokiran akan dimulai dengan pemblokiran panggilan dan pengiriman pesan keluar selama 30 hari. Artinya, dalam 30 hari itu, pemilik nomor tidak bisa menelepon dan mengirim pesan pendek, tapi masih bisa menerima panggilan dan pesan.

Jika sampai 30 hari belum diregistrasi, nomor tidak akan bisa menerima panggilan telepon dan pesan yang masuk selama 15 hari. Pada 15 hari selanjutnya, jika masih belum diregistrasi juga, nomor tidak bisa digunakan untuk berselancar di Internet.

“Total kalau sudah 60 hari dari 28 Februari belum juga diregistrasi, maka kartu akan hangus dan akan didaur ulang oleh provider,” ujarnya.

Menurut Noor, hingga Selasa, 24 Oktober 2017, sudah ada enam juta nomor yang melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga. Padahal, kata Noor, registrasi resmi baru akan dibuka pada 31 Oktober.

“Registrasinya baru akan dibuka tanggal 31 Oktober nanti, lho, ya. Tenggat waktunya nanti di tanggal 28 Februari 2018,” ucapnya.

Adapun target jumlah kartu yang akan teregistrasi pada tanggal tersebut adalah 330 juta nomor.

Kewajiban registrasi NIK ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Pelanggan dan atau calon pelanggan prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu, yang berisi data NIK dan nomor kartu keluarga yang sah.

Berita terkait

Tidak Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Nomor Diblokir Bertahap

26 Februari 2018

Tidak Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Nomor Diblokir Bertahap

Pemblokiran dilakukan secara bertahap bagi Anda yang belum registrasi kartu prabayar hingga 28 Februari 2018.

Baca Selengkapnya

Kominfo Tak Perpanjang Periode Registrasi Kartu Pra Bayar

19 Februari 2018

Kominfo Tak Perpanjang Periode Registrasi Kartu Pra Bayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan tak ada perpanjangan waktu registrasi kartu pra bayar dari semula 28 Februari 2018.

Baca Selengkapnya

Kemkominfo: 159 Juta Orang Sudah Registrasi Kartu Prabayar

23 Januari 2018

Kemkominfo: 159 Juta Orang Sudah Registrasi Kartu Prabayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan tenggat registrasi kartu prabayar hingga akhir Februari 2018.

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu Pra Bayar Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Caranya

31 Oktober 2017

Registrasi Kartu Pra Bayar Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Caranya

Registrasi kartu pra bayar harus dilakukan oleh pelanggan baru maupun lama.

Baca Selengkapnya

Turis Asing Wajib Melakukan Registrasi Kartu Prabayar

27 Oktober 2017

Turis Asing Wajib Melakukan Registrasi Kartu Prabayar

Turis asing yang berkunjung ke Indonesia tetap harus melakukan registrasi kartu prabayar.

Baca Selengkapnya

Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar, Mudah dan Sederhana

25 Oktober 2017

Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar, Mudah dan Sederhana

Untuk melakukan registrasi kartu prabayar, Anda cukup menyiapkan KK dan NIK, lalu mengirimkan SMS ke 4444.

Baca Selengkapnya

Nama Ibu Kandung di Registrasi Kartu Pra Bayar, Ini Kata YLKI

19 Oktober 2017

Nama Ibu Kandung di Registrasi Kartu Pra Bayar, Ini Kata YLKI

Pengurus Harian YLKI Sularsi mengatakan kerahasiaan nama ibu kandung penting untuk dijaga terkait registrasi kartu pra bayar.

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu Telepon, ELSAM: Data Konsumen Rawan Bocor

19 Oktober 2017

Registrasi Kartu Telepon, ELSAM: Data Konsumen Rawan Bocor

Minimnya perlindungan terhadap konsumen menyebabkan data konsumen rawan bocor saat melakukan registrasi kartu SIM.

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu SIM, Indosat Jamin Data Pribadi Pelanggan Aman

13 Oktober 2017

Registrasi Kartu SIM, Indosat Jamin Data Pribadi Pelanggan Aman

Operator seluler Indosat Ooredoo menjamin data pribadi pelanggan aman terkait dengan registrasi kartu SIM prabayar.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Wajib untuk Registrasi Kartu Prabayar, Ini Alasannya

13 Oktober 2017

Masyarakat Wajib untuk Registrasi Kartu Prabayar, Ini Alasannya

Pada 31 Oktober 2017 seluruh pelanggan telepon selular wajib melakukan registrasi kartu prabayar yang mereka miliki.

Baca Selengkapnya