Akuntan: Indonesia Perlu Undang-Undang Pelaporan Keuangan
Reporter
Tempo.co
Editor
Sunu Dyantoro
Selasa, 24 Oktober 2017 10:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Deny Poerhadiyanto, Head of Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW), mengatakan, hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang pelaporan keuangan. Padahal, ucap dia, pelaporan keuangan penting untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dari semua lini perekonomian.
Undang-undang ini juga berguna untuk menjadi alat mengevaluasi pertumbuhan perekonomian. “Indonesia belum memiliki undang-undang tentang pelaporan keuangan sebagai dasar audit para akuntan. Publikasi tentang laporan keuangan perusahaan hanya berlaku untuk perusahaan go public dan badan usaha milik negara, belum menyentuh ke yang lain,” ujar Deny ketika berkunjung ke kantor Tempo, Senin, 23 Oktober 2017.
Menurut Deny, UU pelaporan keuangan menjadi dasar laporan keuangan untuk semua lini. Jadi, tutur dia, UU itu akan berguna untuk menghindari ketidakpahaman atau kesalahpahaman mengenai laporan keuangan. Ia mencontohkan pengucuran dana desa yang kini sedang disorot karena ada sejumlah temuan tentang buruknya laporan keuangan.
UU pelaporan keuangan, kata Deny, kelak harus mencakup aspek kelembagaan, tata pelaksanaan, dan sumber daya manusia. Deny berujar, jika dari basis sektoral sudah mempunyai UU pasti tentang pelaporan keuangan, itu akan memberikan dampak positif kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurut Deny, selama ini, ekonomi Indonesia hanya dilihat secara makro. “Jika ingin mengetahui kondisi ekonomi sebenarnya, seharusnya melihat secara mikro atau mempublikasi data per sektoral perusahaan,” ucap Deny.
Aturan tentang pelaporan keuangan memang sudah ada. Namun, tutur Deny, regulasi itu belum mengatur keharusan pelaporan keuangan dari semua lini. Dasar para akuntan melaporkan hasil keuangannya ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan serta Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 121/MPP/Kep/2/2002 Tahun 2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
HARMANI