Kapal SS-2 Dihukum, Menteri Susi: Negara Menang Lawan Mafia
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 20 Oktober 2017 17:48 WIB
TEMPO,CO. Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan negara tidak boleh kalah dari para pencuri ikan di perairan Indonesia. Bahkan kemenangan Indonesia di Pengadilan Negeri Sabang setelah dua tahun membuktikan pencurian ikan yang melibatkan kapal asing berbendera Thailand, Silver Sea 2, harus diapresiasi.
"Negara menang melawan mafia pencuri ikan. Itu yang penting karena pemerintah mampu menjaga kedaulatan negaranya," katanya di Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2017.
Simak: Menteri Susi: Pemberdayaan Nelayan Sulit Dijalankan
Susi menuturkan kapal Thailand tersebut terbukti melakukan usaha atau kegiatan kejahatan perikanan dengan tidak mengaktifkan alat pemantau kapal perikanan. Tindakan itu melanggar Pasal 100 juncto Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang menyatakan nakhoda Silver Sea 2, Yotin Kuarabiab, bersalah dalam kasus tersebut. Susi menuturkan Yotin terbukti melakukan usaha atau kegiatan kejahatan perikanan dengan tidak mengaktifkan alat pemantau kapal perikanan.
Terdakwa dihukum dengan pidana denda Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kapal Silver Sea 2 ditangkap KRI Teuku Umar pada Kamis, 13 Agustus 2015, sekitar 80 mil dari perairan Sabang. Kapal ditangkap karena mematikan automatic identification system dan vessel monitoring system.
Saat itu, KRI Teuku Umar menduga Silver Sea 2 melakukan transshipment ilegal. Saat ditangkap, ada dua kapal kecil di dekat Silver Sea 2. Di dalam kapal berbobot 2.285 ton ini terdapat 1.930 ton ikan. Kapal dan ikan itu pun dijadikan barang bukti oleh pemerintah untuk menjerat sang nakhoda ke meja hijau.
Ikan yang ditangkap kemudian dilelang penyidik pada 19 Juli 2016 berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan Lelang dari Pengadilan Negeri Sabang pada 24 Februari 2016. Lelang menghasilkan uang tunai Rp 20 miliar. "Yang paling penting bukan nilainya (lelang ikan), tapi Indonesia mampu menjaga kedaulatannya," ucapnya.
Menurut Susi, kemenangan Indonesia atas kasus pencurian tersebut telah menjaga citra dan kehormatan negara ini. Negara, kata dia, tidak kalah dari mafia di perairan Indonesia, yang telah menguras sumber daya alamnya. "Kita menunjukkan legacy negara yang merdeka, kedaulatan kita sebagai bangsa tidak dikalahkan oleh mafia," ujarnya.
Hingga sekarang, kata Susi, memang masih ada oknum yang bertugas melobi untuk berbuat jahat di perairan Indonesia. Namun dengan komitmen yang kuat antarlembaga semua itu bisa ditepis. Sebab, setiap lembaga telah menunjukkan integritas.
"Yang perlu dibangkitkan adalah rasa memiliki dan nasionalisme agar oknum tidak mempunyai kesempatan. Sebab, pasti ada yang namanya bad boy, black boy, dan good boy," ujarnya saat mengomentari soal pencuri ikan.
IMAM HAMDI