Registrasi Kartu Telepon, ELSAM: Data Konsumen Rawan Bocor

Kamis, 19 Oktober 2017 07:57 WIB

Seorang model menunjukkan Nano SIM Card (kiri) saat peluncurannya di XL Center Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (28/9). ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Studi Advokasi Masyarakat ELSAM menilai registrasi kartu telepon prabayar dan mesin sensor internet rawan pelanggaran hak privasi warga negara. Menurut Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar hal itu karena minimnya aturan pelindungan.

"Kami menangkap bahwa ada yang tidak sejalan antara peraturan yang mengatur tentang ini dengan apa yang disampaikan, sehingga beberapa operator memberikan pengumumannya lain," kata Wahyudi Djafar di kantornya, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2017.

Ia mengambil contoh pencantuman nama ibu kandung. Menurut Wahyudi, berdasarkan keterangan Ditjen Pos Penyelenggaraan Informatika Kominfo tak perlu dicantumkan. Sebabnya nama ibu kandung adalah kata kunci untuk informasi rahasia seperti layanan perbankan maupun kartu kredit. "Sayangnya pasal 6 peraturan Kominfo nomor 12 tahun 2016 masih menyertakan kewajiban untuk mengirimkan nama ibu kandung dan nomer kartu keluarga dalam proses registrasi," kata Wahyudi.

Merespon beberapa hal tersebut, untuk memastikan perlindungan hak atas privasi warga negara, juga jaminan dalam pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi, ELSAM menekankan beberapa hal. Di antaranya adalah pemerintah perlu melakukan sinkronisasi regulasi khususnya di level peraturan teknis Permenkominfo, sebelum menerapkan kewajiban registrasi ulang SIM Card.

Pemerintah dan DPR segera mengagendakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas mendatang. Aturan ini nantinya mengikat bagi sektor publik atau negara maupun swasta yang memiliki layanan penyimpanan data.

"Regulasi ini mengatur perihal praktik perekaman, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi, termasuk juga retensinya. Di dalamnya juga diatur mengenai badan yang memiliki otoritas untuk mengawasi penggunaan data-data pribadi tersebut," kata Wahyudi.

Menurut Wahyudi harus disediakan pula mekanisme pemulihan bagi setiap orang yang data pribadinya dipindahtangankan secara sewenang-wenang. Ketiga, pemerintah segara merespon mandat pembentukan Peraturan Pemerintah atau PP, sebagaimana diperintahkan oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya yang terkait dengan penapisan dan pemblokiran konten.

Advertising
Advertising

Keempat, perlunya transparansi dan akuntabilitas baik secara proses dan hasil dalam penggunaan mesin sensor internet. "Bentuk transparansi dan akuntabilitas ini, selain tercermin dari tahapan tindakan, juga dapat dilakukan dengan penerbitan secara berkala informasi agregat terkait dengan tindakan tersebut," kata Wahyudi.

Catatan kelima, pemerintah segera mengagendakan inisiatif pembentukan RUU Perubahan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, untuk secara jelas mengatur perihal kebijakan konten internet, termasuk tanggung jawab penyedia layanan, yang mempertimbangkan prinsip- prinsip kebebasan berekspresi dan perlindungan hak atas privasi.

"Rekomendasi terakhir, perlunya meningkatkan akses publik terhadap informasi, pemahaman dan kesadaran ancaman terhadap privasi," kata Wahyudi

Menurut Wahyudi upaya tersebut dapat dilakukan dengan menyediakan informasi yang cukup mengenai potensi gangguan terhadap privasi saat melakukan registrasi kartu telepon prabayar. Juga dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga memahami risiko dari setiap keputusan dalam penggunaan sarana tersebut.

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Triwulan IV/2018, Pendapatan Indosat Ooredoo Tumbuh 11,7 Persen

6 Maret 2019

Triwulan IV/2018, Pendapatan Indosat Ooredoo Tumbuh 11,7 Persen

Pendapatan Indosat Ooredoo pada Triwulan IV/ naik hampir dua kali lipat dibandingkan triwulan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Tidak Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Nomor Diblokir Bertahap

26 Februari 2018

Tidak Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Nomor Diblokir Bertahap

Pemblokiran dilakukan secara bertahap bagi Anda yang belum registrasi kartu prabayar hingga 28 Februari 2018.

Baca Selengkapnya

Kominfo Tak Perpanjang Periode Registrasi Kartu Pra Bayar

19 Februari 2018

Kominfo Tak Perpanjang Periode Registrasi Kartu Pra Bayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan tak ada perpanjangan waktu registrasi kartu pra bayar dari semula 28 Februari 2018.

Baca Selengkapnya

Kemkominfo: 159 Juta Orang Sudah Registrasi Kartu Prabayar

23 Januari 2018

Kemkominfo: 159 Juta Orang Sudah Registrasi Kartu Prabayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan tenggat registrasi kartu prabayar hingga akhir Februari 2018.

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu Pra Bayar Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Caranya

31 Oktober 2017

Registrasi Kartu Pra Bayar Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Caranya

Registrasi kartu pra bayar harus dilakukan oleh pelanggan baru maupun lama.

Baca Selengkapnya

Turis Asing Wajib Melakukan Registrasi Kartu Prabayar

27 Oktober 2017

Turis Asing Wajib Melakukan Registrasi Kartu Prabayar

Turis asing yang berkunjung ke Indonesia tetap harus melakukan registrasi kartu prabayar.

Baca Selengkapnya

Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar, Mudah dan Sederhana

25 Oktober 2017

Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar, Mudah dan Sederhana

Untuk melakukan registrasi kartu prabayar, Anda cukup menyiapkan KK dan NIK, lalu mengirimkan SMS ke 4444.

Baca Selengkapnya

Ini Tahapan Pemblokiran Jika Anda Tidak Melakukan Registrasi NIK

24 Oktober 2017

Ini Tahapan Pemblokiran Jika Anda Tidak Melakukan Registrasi NIK

Setelah masa registrasi NIK berakhir pada 28 Februari 2018, nomor kartu prabayar yang belum mendaftar akan diblokir bertahap.

Baca Selengkapnya

Nama Ibu Kandung di Registrasi Kartu Pra Bayar, Ini Kata YLKI

19 Oktober 2017

Nama Ibu Kandung di Registrasi Kartu Pra Bayar, Ini Kata YLKI

Pengurus Harian YLKI Sularsi mengatakan kerahasiaan nama ibu kandung penting untuk dijaga terkait registrasi kartu pra bayar.

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu SIM, Indosat Jamin Data Pribadi Pelanggan Aman

13 Oktober 2017

Registrasi Kartu SIM, Indosat Jamin Data Pribadi Pelanggan Aman

Operator seluler Indosat Ooredoo menjamin data pribadi pelanggan aman terkait dengan registrasi kartu SIM prabayar.

Baca Selengkapnya