Ini Kelebihan Sertifikasi Halal BPJPH dibanding LPOM MUI

Kamis, 19 Oktober 2017 06:10 WIB

Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

TEMPO,CO. Jakarta – Meskipun sudah diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu, 11 Oktober 2017, belum banyak yang mengetahui keunggulan sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibanding dengan pendahulunya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam melakukan proses sertifikasi halal makanan dan minuman. Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, menjelaskan beberapa potensi keunggulan dari lembaga sertifikasi halal tersebut.

“Sertifikasi BPJPH ini bisa diakui secara internasional, karena yang punya itu pemerintah dan diatur di Undang-Undang agar bisa bekerja sama dengan lembaga di luar negeri. Beda dengan LPPOM MUI yang dimiliki oleh swasta (NGO),” ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Oktober 2017.

Simak: MUI Terima Fee Label Halal dari Chicago

Menurut Adhi, dengan diakuinya sertfikasi halal secara internasional, maka akan membuat perusahaan menghemat biaya karena tidak perlu melakukan sertifikasi ulang. Produk luar negeri yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga sertifikasi yang diakui di luar negeri, maka tinggal melakukan registrasi saja tanpa perlu dilakukan pemeriksaan produk. Hal ini juga berlaku untuk produk-produk dari Indonesia.

Keunggulan lainnya, proses sertfikasi BPJPH memiliki tenggat waktu yang lebih pasti dibanding sebelumnya. Meskipun saat di LPPOM MUI dibuat lebih cepat karena sistem online, namun tidak ada kepastian waktu. Sedangkan untuk BPJPH, ada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur kapan sertifikat harus keluar setelah dari proses pengajuan ke MUI.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut Adhi menjelaskan, sertifikasi halal oleh BPJPH memiliki masa waktu yang lebih lama, yaitu empat tahun dari yang sebelumnya hanya dua tahun. Hal ini tentu akan menghemat waktu dan anggaran karena sertifikat halal perusahaan dua tahun lebih lama dari yang sebelumnya.

“Apalagi sekarang ini sudah diatur di Udang-Undang, semua produk barang dan jasa itu wajib halal,” ujarnya.

Namun demikian, BPJPH saat ini belum menjalankan fungsinya. Hal ini. kata Adhi, disebabkan proses persiapan seperti seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan Lembaga Penjamin Halal (LPH), auditor, dan ulama yang mengeluarkan fatwa belum rampung.

“Menurut Badan Pusat Statistik industri besar jumlahnya ada 6 ribu, yang kecil dan mikro ada 1,5 juta. Sedangkan MUI dalam 5 tahun kemarin hanya menerbitkan sertifikat halal untuk 33 ribu perusahaan, kebayangkan gimana lamanya kalau tidak dipersiapkan dengan matang?” ujarnya.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

2 hari lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

3 hari lalu

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

Zulhas menegaskan seluruh pengusaha harus siap atas target sertifikasi halal di Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

33 hari lalu

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

33 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

36 hari lalu

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.

Baca Selengkapnya

Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

59 hari lalu

Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

Teten menyarankan masa penundaan atau kemudahan untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produknya.

Baca Selengkapnya

Jawaban Kemenag Soal Alkohol yang Halal di Antiseptik

7 Maret 2024

Jawaban Kemenag Soal Alkohol yang Halal di Antiseptik

Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerek dagang Onemed Alkohol 70 persen dan 95 persen memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

30 Januari 2024

Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

Haraku Ramen hadir sebagai ramen halal dengan cita rasa Jepang yang disesuaikan dengan selera masyarakat Indonesia

Baca Selengkapnya

Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

27 Januari 2024

Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Sertifikat halal semakin sering ditanyakan

Baca Selengkapnya