BPJPH Berdiri, MUI Tetap Berperan dalam Sertifikasi Produk Halal

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Minggu, 15 Oktober 2017 13:50 WIB

Pelaku usaha industri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tapi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Majelis Ulama Indonesia tetap memiliki kewenangan terkait dengan proses sertifikasi produk halal.

"Ada tiga kewenangan MUI meski sudah ada BPJPH," kata Lukman di kantornya Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017, seperti dikutip Antara.

Baca juga: Pemerintah Bentuk BPJPH, Ini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Dia mengatakan tiga peran MUI terkait dengan sertifikasi halal tersebut adalah penerbitan surat rekomendasi produk halal yang nantinya ditindaklanjuti BPJPH. "Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, harus ada keputusan MUI terkait dengan kehalalan produk tersebut," kata dia.

Selanjutnya, kata Lukman, MUI tetap memiliki peran untuk mengeluarkan fatwa halal terhadap produk yang didaftarkan di BPJPH. Selain itu, dia melanjutkan, MUI memiliki peran tidak tergantikan untuk mengeluarkan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yaitu organisasi auditor produk halal.

"Auditor-auditor yang terkait ini harus mendapat persetujuan dari MUI," kata Menteri Lukman.

Advertising
Advertising

Dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan mengatakan sertifikasi halal tetap harus melalui MUI.

Menurut Amirsyah, MUI masih memiliki memiliki peran yang besar dalam sertifikasi halal. "Jadi sertifikasi halal harus lewat MUI," kata Amirsyah saat dihubungi, Minggu, 15 Oktober 2017.

Adapun peran MUI dalam pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 yang diungkapkan Amirsyah seperti penetapan fatwa terhadap produk halal, sertifikasi auditor halal, standardisasi auditor setelah lulus pelatihan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, dan pemeriksaan halal oleh auditor yang dimiliki Lembaga Sertifikasi Halal atau LPH seperti LPPOM MUI.

"Oleh karena itu, penerbitan sertifikasi halal setelah melalui proses dan tahapan empat langkah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan proses sertifikasi halal," kata Amirsyah.

Menurut Amirsyah, sertifikasi halal oleh BPJPH Kementerian Agama lebih bersifat administrasi dan prosedural setelah melalui tahapan tersebut.

Berita terkait

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

1 jam lalu

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

Zulhas menegaskan seluruh pengusaha harus siap atas target sertifikasi halal di Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

30 hari lalu

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

30 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

32 hari lalu

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

52 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

52 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

56 hari lalu

Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

Teten menyarankan masa penundaan atau kemudahan untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produknya.

Baca Selengkapnya

Jawaban Kemenag Soal Alkohol yang Halal di Antiseptik

57 hari lalu

Jawaban Kemenag Soal Alkohol yang Halal di Antiseptik

Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerek dagang Onemed Alkohol 70 persen dan 95 persen memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

30 Januari 2024

Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

Haraku Ramen hadir sebagai ramen halal dengan cita rasa Jepang yang disesuaikan dengan selera masyarakat Indonesia

Baca Selengkapnya

Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

27 Januari 2024

Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Sertifikat halal semakin sering ditanyakan

Baca Selengkapnya