TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan penundaan pemanfaatan biodiesel B30 yang awalnya dicanangkan untuk 2020. B30 sendiri merupakan biodiesel dalam campuran solar yang semula 20 persen ditingkatkan menjadi 30 persen.
Dalam hal ini, DEN merekomendasikan penyusunan prosedur standar yang lebih sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). "B30 pada 2020 diusulkan ditunda dahulu sebelum dikaji lagi," ujar anggota DEN, Syamsir Abduh, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2017.
Pihak DEN memastikan penundaan itu tak menghentikan rencana pemakaian B30, tapi untuk menihilkan hambatan.
"Itu belum dalam konteks keputusan, baru (sampai) jika hambatan tidak bisa diselesaikan, kemungkinan B30 bisa ditunda. Tapi usaha untuk menghilangkan itu kan masih (berjalan hingga) tiga tahun lagi," ujar anggota DEN lain, Rinaldy Dalimi.
Adapun program B20 masih berjalan sejak diresmikan pada Januari 2016. Namun bentuk pengurangan konsumsi solar itu diakui masih terbentur kendala.
Keluhan mengenai B20 memang sempat muncul dari PT Kereta Api Indonesia dan industri pertambangan yang menggunakan kendaraan besar.
"Ada keberatan dari (pengguna) alat utama sistem pertahanan dan lokomotif untuk penerapan B20," kata Rinaldy.
Bentuk B20 yang bercampur minyak kelapa sawit (CPO) disebut mengandung gum (getah) yang membuat ruang bakar mesin menjadi keras. Hal itu menuntut biaya perawatan yang ekstra, seperti untuk mengganti filter.
"Kalau tak diganti, bisa mogok. Kalau alutsista kan tidak boleh mogok ketika tampil, atau ada perang," tutur anggota DEN lainnya, Achdiat Atmawinata, saat mengomentari pemanfaatan biodiesel.