Bea Cukai Malang Tindak Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 9 Oktober 2017 15:21 WIB

Bea Cukai Malang lakukan penindakan terhadap rokok ilegal.

INFO NASIONAL - Peredaran rokok ilegal dinilai tak hanya mengancam kesehatan masyarakat namun juga perekonomian negara. Pasalnya, hal itu berdampak pada penurunan daya saing perusahaan rokok yang memang memiliki izin resmi dari Bea Cukai. Dengan harga yang relatif murah, rokok-rokok ilegal cenderung lebih laku di pasaran dibandingkan dengan rokok legal yang dilekati pita cukai resmi.

Dalam rangka menumpas peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Malang, Jawa Timur, Bea Cukai Malang kian menggalakkan pengawasan cukai seperti tiga aksi penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu dua bulan ini. Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan kronologi penindakan pertama. Pada Jumat, 29 September 2017 lalu, petugas Bea Cukai Malang berhasil mengumpulkan informasi tentang pengiriman rokok ilegal yang akan dilakukan oleh sebuah jasa ekspedisi di Kota Malang. Petugas pun langsung menuju ke gudang ekspedisi yang dimaksud. “Di lokasi, setelah melakukan pemeriksaan, kami menemukan 1.618 bungkus barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang dilekati dengan pita cukai bekas,” ungkapnya.

Setelah itu, kata Rudy, petugas membawa seorang penjaga gudang berinisial X ke kantor Bea Cukai Malang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mengamankan barang bukti yang ada. Berdasarkan informasi yang didapat, rokok-rokok tersebut rencananya akan dikirim ke Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pengirim rokok ilegal itu diketahui adalah seorang laki-laki berinisial A, yang beralamat di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kemudian pada Selasa, 3 Oktober 2017, atas informasi dari masyarakat akan adanya praktik peredaran rokok ilegal, petugas kembali melaksanakan penindakan dengan menggerebek sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan SKM dan sigaret kretek tangan (SKT) yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.

“Pada penindakan kedua, kami melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang diduga milik tersangka berinisial A, dan berhasil mendapatkan 110 bungkus BKC HT jenis SKT yang dilekati pita cukai palsu, 3.200 bungkus BKC HT jenis SKT dan SKM tanpa dilekati pita cukai, 2.320 bungkus BKC HT jenis SKM dilekati pita cukai bekas, dan 47.380 Batang BKC HT jenis SKT dan SKM,” tutur Rudy.

Advertising
Advertising

Besoknya, Rabu, 4 Oktober 2017, masih berdasarkan informasi yang terkumpul dari masyarakat, petugas melanjutkan aksi penindakan dengan menuju ke sebuah bangunan yang berada di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan dan mendapati 4.800 BKC HT jenis SKT yang dilekati pita cukai palsu. Dari keterangan seorang tersangka berinisial ZA yang merupakan pemilik barang, diketahui bahwa ia menyimpan barang lainnya di sebuah bangunan yang berada di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut, petugas mendapati 8.800 bungkus BKC HT jenis SKT dari berbagai merek yang dilekati pita cukai palsu.

Sebagai tindak lanjut atas tiga penindakan itu, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang, yang kemudian akan diserahkan ke Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (BHP) guna dimintai keterangan lebih lanjut. (*)

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya