Pengakuan Yusuf Mansur Soal Izin PayTren Dibekukan

Sabtu, 7 Oktober 2017 14:48 WIB

Yusuf Mansur datang ke Kantor Ditjen Pajak Pusat pada hari terakhir program Tax Amnesty periode I di Jakarta, 30 September 2016. Di periode ini, pemerintah menetapkan tarif tebusan termurah yang hanya 2 persen saja. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menghentikan sementara layanan isi ulang milik sejumlah e-commerce, seperti Paytren, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak. Pendiri Paytren, Yusuf Mansur, mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan dari BI. "Sebab (kami) percaya, bahwa aturan dibuat untuk kebaikan bersama," katanya saat dihubungi, Sabtu, 7 Oktober 2017.

Yusuf Mansur mengatakan Paytren datang lebih dahulu ke BI. Sebelum dipanggil pada Maret 2014, pertemuan tersebut digunakan oleh Yusuf Mansur untuk melaporkan tentang pengajuan izin uang elektronik. "Karena emang kami sudah menunggu izin itu dibuka. Sifatnya kooperatif banget karena kami butuh e-money," kata Yusuf Mansur.

Bank Indonesia yang waktu itu membatasi deposito Rp 10 juta, Paytren justru membatasi hanya Rp 5 juta. "Kami menunjukkan bahwa benar-benar berniat mengikuti aturan," kata Yusuf Mansur.

Menurut dia, ketika mengajukan izin pada Juli 2017, Paytren langsung lebih mengikuti aturan. Termasuk aturan mitra baru yang tidak memperbolehkan deposit di awal.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan BI perlu mengevaluasi institusi yang menghimpun dana masyarakat melalui uang elektronik. Layanan tersebut harus dipastikan sesuai dengan aturan untuk melindungi konsumen.

Advertising
Advertising

Izin mengenai layanan uang elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa lembaga selain bank yang mengelola dana float Rp 1 miliar atau lebih harus memohon izin sebagai penerbit uang elektronik. Dana float adalah dana mengendap yang masuk kategori kewajiban segera bank.

Paytren, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak tercatat sudah mengelola dana float di atas Rp 1 miliar, tapi belum memiliki izin dari BI. Bank sentral pun memutuskan menghentikan layanan sementara hingga mengantongi izin.

Agus mengatakan proses pemberian izin akan berlangsung paling lama 90 hari. Waktu itu mulai dihitung setelah semua persyaratan dipenuhi e-commerce. Selama izin diproses, setiap lembaga masih bisa menjalankan transaksi, tapi tidak melalui uang elektronik. "Paytren masih bisa melakukan pengambilan tunai, debet, atau yang lain," ujarnya.

Yusuf Mansur mengatakan hal tersebut sama seperti puasa. "Nanti kalo sudah dibuka, ya dibuka semua fitur. Bahkan fitur-fitur yang sebelumnya belum dibuka. Kayak transfer-transfer antarmitra, deposit hingga Rp 10 juta per akun dan kami siap masuk ke pembayaran tol, dan lainnya," katanya.

Ia mengklaim sudah membangun ekosistem sampai ke lending syariah. Untuk peminjam tanpa jaminan dan masuk ke multi payment.

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

3 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

3 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

3 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

5 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

6 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

6 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

7 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

7 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

7 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

8 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya