Pemerintah dan Freeport Lanjutkan Perundingan Waktu Divestasi
Reporter
Antara
Editor
Anisa Luciana
Rabu, 4 Oktober 2017 16:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI) masih terus melanjutkan proses perundingan terkait jangka waktu rampungnya divestasi 51 persen.
"Saya kira soal 51 persen itu sudah oke. Yang jadi isu kan soal 51 persen itu berapa lama. Itu bisa diomongin," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan seusai acara Social Good Summit UNDP di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Menurut Luhut, perundingan antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS), itu memang belum usai.
"Memang tadinya berunding kan, belum final. Kapan itu 51 persen (divestasi), itu jadi diskusinya, apakah 2021 atau lebih lambat lagi, itu kita lihat," katanya.
Baca: IHPS Semester I/2017: Ini Hasil Audit PT Freeport Indonesia
Ia menuturkan pemerintah Indonesia menuntut hak sesuai Kontrak Karya yang ditandatangani kedua pihak.
Dalam Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani PT Freeport Indonesia dan pemerintah pada tahun 1991, perusahaan itu diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada pihak Indonesia secara bertahap selama 20 tahun.
Namun, hingga 2011, baru 9,36 persen saham PTFI yang sudah didivestasikan ke pemerintah dari seharusnya 51 persen.
Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan, jika nantinya pemerintah Indonesia dapat memiliki 51 persen divestasi saham PTFI melalui pembelian oleh badan usaha, pemerintah akan memegang kendali penuh.
Baca: Tanggapi Surat Freeport, Luhut: Sikap Pemerintah Tak Berubah
"Kalau 51 persen nanti (kita punya) ya harus kita yang kontrol. Di mana sih di dunia ini yang dia punya 51 persen tapi tidak kontrol? Tapi kapan 51 persennya itu, itu yang akan diomongin. Apakah lima tahun atau 10 tahun dari sekarang," ujar Luhut.
Sebelumnya, beredar surat penolakan Freeport atas skema divestasi 51 persen sahamnya yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dengan tembusan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Surat yang tertulis pada 28 September 2017 itu ditandatangani oleh Presiden and Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson.
Ada lima poin tanggapan yang disampaikan dalam surat tersebut, salah satunya adalah penolakan Freeport atas pengajuan mekanisme divestasi 51 persen yang ditawarkan oleh pemerintah.
ANTARA