TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memilih bersikap konsisten menanggapi beredarnya surat penolakan divestasi saham dari Freeport-McMoran. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan skema yang diinginkan pemerintah tidak berubah. "Tidak akan berubah (skema). Tetap 51 persen (divestasi saham), smelter tetap, dan valuasi independen," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017.
Luhut menyatakan, saat ini, pemerintah tengah mempelajari surat keberatan yang dilayangkan Freeport ihwal negosiasi itu. Menurut Luhut, dalam waktu dekat, pemerintah akan menentukan sikap.
Jumat lalu, beredar surat penolakan dari PT Freeport Indonesia terhadap skema divestasi saham. Ada lima hal penting dalam surat itu. Pertama, Freeport ingin divestasi dilakukan melalui mekanisme penawaran saham perdana ke bursa (initial public offering). Selain itu, proses divestasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994, yang di antaranya menyebutkan asing bisa memiliki saham yang ditawarkan.
Kedua, Freeport menolak perhitungan nilai saham yang diajukan pemerintah. Perusahaan asal Amerika Serikat itu ingin hitungan nilai saham berdasarkan nilai pasar secara wajar dan berstandar internasional.
Ketiga, Freeport tidak ingin penerbitan saham baru (right issue) diserap semuanya oleh pemerintah.
Keempat, Freeport ingin valuasi sahamnya dilakukan atas nilai wajar dan menghitung operasinya hingga 2041.
Kelima, perusahaan sepakat membuka ruang agar bisa dilakukan due diligence.
Sebelumnya, CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson melayangkan surat kepada pemerintah terkait dengan divestasi saham 51 persen. Surat bertanggal 28 September 2017 itu ditujukan kepada Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan Hadiyanto. Dalam surat tersebut, Adkerson mengatakan telah menerima posisi pemerintah untuk divestasi. Adkerson menuturkan tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen serta menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan dalam posisi pemerintah.
“Freeport telah bekerja untuk bersikap responsif terhadap aspirasi pemerintah atas kepemilikan 51 persen. Namun secara konsisten jelas bahwa divestasi tersebut bergantung pada transaksi, yang mencerminkan nilai wajar usaha sampai tahun 2041, serta Freeport mempertahankan kontrol manajemen dan tata kelola. Ini adalah posisi yang tidak dapat dinegosiasikan,” ucapnya dalam surat tersebut.