Indonesia Buka Peluang Investasi Transportasi

Rabu, 27 September 2017 11:27 WIB

Indonesia Buka Peluang Investasi Transportasi

INFO NASIONAL - Indonesia membuka peluang investasi bagi swasta untuk ikut berpartisipasi membangun infrastruktur di bidang transportasi. Diproyeksikan, Indonesia membutuhkan investasi di bidang transportasi sebesar Rp 2.543 triliun. Peluang yang dibuka untuk swasta itu lebih kurang 70% dari total anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur. Demikian diungkapkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi disela acara Asia-Europe Meeting Transport Ministers Meeting (ASEM TMM) keempat yang digelar di Bali, 26-28 September 2017.

Menurut Menhub Budi Karya, pembiayaan sektor transportasi, yaitu meliputi kereta api, pelabuhan, bandara, sarana transportasi darat dan sarana transportasi perkotaan, dengan investasi berkisar antara Rp 400-500 triliun per tahun. “Anggaran negara tidak akan cukup untuk pembangunan infrastruktur, oleh karena itu partisipasi swasta melalui skema Public Private Partnership (PPP) menjadi lebih penting untuk mempercepat pendanaan infrastruktur,” jelasnya.

Forum ASEM TMM4 tak disia-siakan oleh Menhub Budi Karya Sumadi untuk mengundang investasi dari negara peserta. Setidaknya, 12 proyek strategis akan ditawarkan Budi Karya dalam pertemuan bilateral dengan 9 negara, yaitu Jepang, RRT, Polandia, Hongaria, Korea Selatan, Malaysia, Filipina dan Singapura.

Proyek yang ditawarkan adalah Makassar New Port, Product terminal 1 dan 2 Pelabuhan Kalibaru, Pelabuhan Kijing, Pelabuhan Sorong (Papua Barat), Kanal Cikarang-Bekasi-Laut (CBL), Pelabuhan Tanjung Carat, Bandara Kualanamu, Bandara Internasional Lombok, Kereta Api Makassar-ParePare, Light Rapid Transit (LRT) Bandung, dan Trem Surabaya. "Nanti dengan Jepang saya akan membahas perkembangan Pelabuhan Patimban, perkembangan Mass Rapid Transit (MRT), perkembangan Light Rapid Transit (LRT) dan High Speed Train Jakarta – Surabaya," ucap Menhub.

Guna mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi, pemerintah harus menempuh berbagai cara pembiayaan kreatif. Sambil mencari sumber pendanaan lainnya seperti penerbitan obligasi infrastruktur serta peningkatan peran swasta, pemerintah juga harus meningkatkan anggaran secara bertahap.

Advertising
Advertising

Dalam penjabaran lebih detil di buku investasi yang khusus dipersembahkan dalam rangkaian acara pertemuan Menteri Transportasi se Asia dan Eropa itu Budi Karya mengungkapkan regulasi transportasi di indonesia. Sejalan dengan undang-undang pasar terbuka, sektor transportasi telah mulai melakukan beberapa reformasi ekonomi institusional yang mengadopsi prinsip pemisahan antara regulator dan operator. Karena itu, di masa depan BUMN tidak bisa lagi memiliki banyak fungsi. Namun hingga sekarang proses pemisahannya belum dilaksanakan secara efektif. Masih ada kesan "status quo" bahwa operator BUMN masih memegang monopoli de facto sebagai warisan hukum lama, sementara pemerintah sebagai regulator masih belum terlalu teguh dalam menjalankan amanat undang-undang yang baru.

Rencana Induk Pengembangan Nasional 2030 memproyeksikan bahwa pangsa pasar kereta api akan masing-masing 13% dan 17% untuk penumpang dan barang pada tahun 2030. Diperlukan investasi USD 67,3 miliar untuk jalur dan rolling stock dengan pangsa 30% dari investasi pemerintah dan 70% dari sektor privat. Terlepas dari ketelitian dan kemungkinan pencapaiannya, usaha keras untuk "Pergeseran Modal" akan mematahkan pergerakan beban ekonomi. Ini akan dilakukan dengan membangun lebih banyak jaringan kereta api, pelabuhan, bandara, dan angkutan feri. Misinya adalah membangun konektivitas sambil meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam investasi dan pembiayaan.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya