KPPU: Hapus Kepemilikan Silang dan Rangkap Jabatan di BUMN

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 16:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah menghapus kepemilikan silang di BUMN. Artinya, bagi perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki saham BUMN di sektor tertentu tidak boleh memiliki saham pada sektor yang sama. KPPU mendukung sekali adanya divestasi, tapi kami ingin agar dihindari Croos Ownership. Bila hal itu terjadi akan merugikan masyarakat, kata Ketua KPPU Syamsul Maarif dalam konferensi pers di Gedung KPPU Jakarta, Kamis (16/1). Selain itu, kata dia, KPPU juga meminta perangkapan fungsi regulator dan pelaku usaha dikurangi. Ia mengungkapkan selama ini lembaganya masih menemui pejabat publik yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN. Akibatnya, sebagai regulator mereka tidak konsisten, dan mereka sebagai pelaku usaha akan tidak sehat, tambah Syamsul. Syamsul menyarankan agar pemerintah menunjuk orang lain yang bukan pejabat publik. Orang itu akan mengatasnamakan atau mewakili pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas. Ini dalam rangka menciptakan good coorporate governance dan menjamin persaingan usaha yang lebih sehat, ujar dia. Senada dengan Syamsul, Wakil Ketua KPPU Pande Raja Silalahi menambahkan rangkap jabatan akan menciptakan keputusan yang tidak murni. Ia mencontohkan saat KPPU diminta masuk dalam tim untuk menegahi persoalan Indosat dan Telkom karena takut pengambilan keputusan tidak murni, KPPU bilang itu bukan bidang KPPU, tambah dia. Syamsul mengatakan pihaknya meminta pemerintah dalam proses divestasi perusahaan BUMN mendatang perlua adanya kepastian hukum. Caranya, kata dia, dengan pemberlakuan hukum Indonesia. Karena KPPU menemukan divestasi sekarang yang dilakukan pemerintah ketika ada persoalan menggunakan hukum asing, kata dia. Permintaan KPPU ini disampaikan dalam pertemuan dengan Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Privatisasi Firman Tamboen dan Irjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan, Djamhari Sirat, hari ini di Gedung KPPU. Sedangkan Menko Perekonomian Dorodjatun Koentjorojakti, Menneg BUMN Laksamana Sukardi dan Menteri Perhubungan Agum Gumelar berhalangan hadir. SS. Kurniawan --- TNR

Berita terkait

PSG Hadapi Borussia Dortmund di Leg 2 Semifinal Liga Champions di Kandang, Luis Enrique Tekankan Timnya Mau Menang

57 detik lalu

PSG Hadapi Borussia Dortmund di Leg 2 Semifinal Liga Champions di Kandang, Luis Enrique Tekankan Timnya Mau Menang

Luis Enrique menekankan bahwa PSG harus 100 persen fokus menyerang dan bertahan saat menghadapi Borussia Dortmund di semifinal Liga Champions ini.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Kedokteran USU 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

3 menit lalu

Biaya Kuliah Kedokteran USU 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Deskripsi : Rincian biaya kuliah S1 Pendidikan Dokter USU 2024 untuk jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri.

Baca Selengkapnya

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

8 menit lalu

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?

Baca Selengkapnya

Penyebab Pemerintah Sulit Capai Target Penurunan Stunting di Indonesia

12 menit lalu

Penyebab Pemerintah Sulit Capai Target Penurunan Stunting di Indonesia

Pemerintah menurunkan target penyelesaian masalah stunting dari 14 Persen menjadi 17 persen pada 2024.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

12 menit lalu

Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyanjung pemerintahan Presiden Jokowi karena pertumbuhan ekonomi RI stabil pada kisaran 5 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

12 menit lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah

12 menit lalu

Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah

Duta Besar Ukraina untuk Indonesia menanggapi laporan media bahwa Rusia memasukkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky ke dalam daftar buronan.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

12 menit lalu

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mengintip Isi Hotel The Mark, Langganan Selebriti Menginap Saat Met Gala

12 menit lalu

Mengintip Isi Hotel The Mark, Langganan Selebriti Menginap Saat Met Gala

Hotel The Mark di New York, Amerika Serikat menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap penyelenggaraan Met Gala

Baca Selengkapnya

Besaran PK yang Terdapat di AC untuk Mengetahui Satuan Daya Selama Beroperasi

13 menit lalu

Besaran PK yang Terdapat di AC untuk Mengetahui Satuan Daya Selama Beroperasi

Saat membeli dan menggunakan AC atau penyejuk udara, istilah PK kerap ditanyakan, seperti 1 PK, 2 PK, atau setengah PK. Lantas, apa itu PK dalam AC?

Baca Selengkapnya