TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono mengatakan PT Freeport Indonesia sudah mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penawaran saham divestasi. "Dan kami telah menerima hari kemarin. Mereka telah menawarkan sahamnya sesuai dengan kewajiban PP Nomor 77 Tahun 2014, mereka harus menawarkan 10,64 persen," katanya di Balai Kartini Convention Hall, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Januari 2016.
Gatot mengatakan, di dalam penawaran disampaikan juga besarannya yang 100 persen adalah US$ 16,2 miliar. "Yang 10,64 persennya menjadi US$ 1,7 miliar," ujarnya. Ia melanjutkan, setelah Freeport menyampaikan tawarannya, tugas pemerintah adalah memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan oleh Freeport.
"Kami akan melibatkan tim lintas kementerian. Dalam aturan, pemerintah juga bisa menunjuk independen valuer untuk menilai saham itu," kata Gatot. Selanjutnya, berdasarkan valuasi pemerintah, evaluasi tim dan pihak independen, maka pemerintah akan bertemu dengan tim Freeport.
Menurut Gatot, ini untuk bisa menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan persetujuan para pihak. "Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan dan nanti akan ada pertemuan dengan tim Freeport, setelah kami mempunyai posisi terhadap apa yang menjadi tawaran oleh Freeport Indonesia."
Ia juga menjelaskan, valuasi asetnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 adalah sekitar 60 hari. "Tentunya kami tidak mau berlama-lama. Kami mau cepat juga," Gatot berujar.
Baca Juga:
Menurut Gatot proses divestasi saham Freeport harus melibatkan banyak pihak, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Target pemerintah adalah secepatnya. "Nanti setelah evaluasi kami serahkan ke Menteri Keuangan sebagai bendahara pemerintah. Siapa yang ditunjuk melakukan pembelian."
REZKI ALVIONITASARI