TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta akan turun ke tempat-tempat hiburan untuk mengawasi kegiatan hiburan pada malam tahun baru, Kamis, 31 Desember 2015. Pengawasan tersebut terkait dengan pajak hiburan.
Menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo, penyelenggaraan perayaan malam pergantian tahun baru adalah kegiatan yang bersifat khusus oleh pengusaha hotel, restoran, dan hiburan dengan memakai tarif atau harga tanda masuk khusus. "Karena itu, perlu pengawasan dan pemeriksaan secara intensif terhadap obyek pajak," kata dia di kantornya, Kamis, 31 Desember 2015.
Ketua panitia pengawasan Elvarinsa mengatakan pegawai pajak yang bertugas malam ini sebanyak 282 orang. Sebanyak 240 di antaranya turun ke lapangan dan yang lain bertugas di enam pos. Para petugas di lapangan dibagi menjadi 76 tim. "Ada 124 jumlah obyek pajak," ucapnya.
Tim tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Setelah memeriksa obyek pajak, petugas akan membuat laporan pengawasan dan mengumpulkan di pos. Agus mengatakan pajak hiburan sudah melebihi target atau 109,89 persen.
Namun Agus berharap pengawasan malam ini bisa meningkatkan penerimaan pajak. "Tahun lalu penerimaan dari pengawasan hiburan malam tahun baru sekitar Rp 2 miliar. Target kami tahun ini lebih dari itu," ujarnya. "Pencapaian tahun ini menentukan tahun depan. Segala hal yang kami peroleh hari ini menjadi tantangan di tahun depan."
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi Jakarta Barat Umiyati mengatakan 46 petugasnya akan keluar mulai pukul 18.30. "Kami akan mengawasi 24 obyek pajak," tuturnya kepada Tempo.
REZKI ALVIONITASARI