TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menambah lima produk dalam layanan izin investasi tiga jam. Produk layanan tersebut antara lain tanda daftar perusahaan (TDP), izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), angka pengenal importir produsen (API-P), dan nomor induk kepabeanan (NIK).
"Layanan tersebut mulai berlaku 1 Desember," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di kantornya, Selasa, 1 Desember 2015. Lima produk layanan tersebut menyusul empat layanan yang sudah ada sebelumnya, yaitu izin investasi, nomor pokok wajib pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan, serta surat booking tanah.
Franky berkelakar investor luar Jakarta cukup menghabiskan waktu enam jam untuk membuat perusahaan. Tiga jam untuk waktu perjalanan pulang-pergi dari bandara, tiga jam lainnya untuk mengurus semua perizinan yang ada.
Franky berujar, layanan perizinan tiga jam tidak lagi dikhususkan untuk kawasan industri saja. "Kita akan tinjau lagi segala perbaikan dan penambahan layanan izin investasi tiga jam."
Segala pembenahan kemudahan izin investasi terus didorong Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun JK, sapaan Kalla, sedikit menyentil jika layanan perizinan tiga jam anak buahnya tersebut agak muluk.
"Saya tahu izinnya tiga jam, tapi minta tanda tangan dua hari. Belum lagi bawa berkas itu butuh berhari-hari," ujarnya di Hotel Borobudur pagi harinya. Namun JK tetap mengapresiasi upaya BKPM memudahkan investasi dalam dan luar negeri masuk ke Tanah Air.
ANDI RUSLI