TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla pesimistis optimalisasi penerimaan pajak dalam waktu kurang sebulan ini akan dapat menutupi kekurangan pajak Rp 430 triliun dari target tahun ini sebesar Rp 1.294 triliun. “Kita terbuka saja bahwa kita tidak mungkin dalam waktu Desember itu (menutup kekurangan) pendapatan pajak Rp 400 trilun," ujar Kalla, saat membuka acara Economic Outlook 2016, di Hotel Borobudur, Selasa, 1 Desember 2015. "Berarti kita kekurangan penerimaan pajak."
Kalla menjelaskan, kekurangan penerimaan pajak ini hanya dapat ditambal dengan dua solusi. Dua solusi itu adalah mengurangi pengeluaran negara atau menambah utang. "Tidak ada solusi lain," ucap Kalla.
Kalla mencontohkan salah satu yang yang bisa dikurangi dari pengeluaran negara adalah anggaran pembangunan. Alasannya, kata Kalla, tidak mungkin pemerintah mengurangi gaji pegawai dan hal lain. "Tentu bisa dikurangi anggaran rapat dan hal-hal lain. Tapi yang biasanya dibintangi adalah anggaran pembangunan," tutur Kalla. Oleh karena itu, Kalla ingin sejak awal semua pihak mengencangkan ikat pinggang untuk mengurangi anggaran negara yang tidak penting.
Meski bisa mengurangi pengeluaran negara dengan pembatasan anggaran pembangunan infrastruktur, tapi Kalla berharap tetap pemerintah tetap memperhatikan dampaknya terhadap lapangan kerja dan produktivitas. Hal ini berkaca pada pengalaman di masa lalu saat ada pelarangan rapat pemerintah di hotel, walhasil banyak pengusaha yang protes. Pemerintah juga tidak ingin terjadi pemecatan banyak karyawan di sektor perhotelan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan, kekurangan pajak (short fall) tidak akan mengganggu penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemerintah sudah mengantisipasi terjadinya kekurangan itu. "Berapa pun short fall-nya, APBN kami rancang aman," tuturnya beberapa waktu lalu.
Suahasil menyebut batasan aman dari APBN jika short fall terjadi ialah tidak terjadi defisit anggaran lebih dari 3 persen sesuai dengan amanat Undang-undang. Pemerintah berupaya menjaga agar penerimaan dan pengeluaran berimbang tanpa memotong anggaran kementerian atau lembaga.
ALI HIDAYAT