TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memasukkan kejahatan illegal, unreported, unregulated fishing (IUU Fishing) atau penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal sebagai kejahatan transnasional. Sebab, menurutnya, dalam illegal fishing tak jarang melibatkan kejahatan lain seperti perdagangan manusia.
"Kalau IUU ditetapkan PBB sebagai kejahatan transnasional, pemberantasan akan lebih mudah, karena satu negara dengan yang lainnya bisa saling membantu seperti pertukaran data dan mendorong pemberantasan," ujarnya dalam konferensi pers seusai acara International Workshop on Human Right Protection in Fisheries Business, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 30 November 2015.
Tidak hanya itu, ia juga akan meminta perusahaan-perusahaan di bisnis perikanan agar memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap buruh industri pengolahan maupun nelayan sesuai standar internasional. "Termasuk proteksi untuk anak buah kapal (ABK), mereka juga perlu perlindungan dan kesejahteraan," katanya.
Ia mencontohkan, sekitar 61 ribu ABK Indonesia, yang bekerja di 500 kapal tuna milik Taiwan dan Korea, tak mendapat perlakuan manusiawi dan tidak mendapatkan gaji yang layak. Tidak hanya itu, di Angola, sejumlah ABK Indonesia dilaporkan mati kelaparan. "Bukan hanya tidak dikirimi makan, ABK juga diisolasi dalam kapal," ucapnya.
Susi mengatakan perdagangan orang dan perbudakan melibatkan sindikat besar yang sulit dilawan. Oleh karena itu Susi menyerukan dunia untuk bersatu melawan illegal fishing dan mendorong PBB untuk memasukan pidana tersebut sebagai kejahatan transnasional sehingga penanganan, pertukaran data, dan informasi lebih optimal.
ABDUL AZIS