TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menandatangani memorandum of understanding (MOU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs penjualan obat ilegal atau terlarang. "Sebenarnya sudah lama kami membantu BPOM terkait dengan penutupan situs obat terlarang," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi Bambang Heru Tjahjono, Senin, 30 November 2015.
Obat ilegal sudah banyak beredar lewat iklan multimedia, khususnya Internet. "Beberapa waktu lalu, Badan POM menemukan ada website yang pakai iklan obat menyesatkan," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparingga, Senin, 30 November 2015. "Kami ingin iklan tersebut langsung ditutup oleh Menteri Komunikasi."
Menurut Roy Sparingga, kini banyak iklan di media masa, media elektronik, dan televisi yang menyesatkan. Dan BPOM berusaha untuk menutup iklan obat tersebut di semua media.
BPOM juga turut mengajak Komisi Penyiaran Indonesia untuk ikut bekerja sama mencegah peredaran obat terlarang di televisi. "Testimoni iklan obatnya sangat dahsyat, dan ini harus segera diatur," tutur Roy.
Roy menambahkan, atas nama pemerintah, pihaknya harus hadir dan mengawal agar peredaran obat ilegal tidak lagi bebas seperti sekarang. "Dalam nota kesepakatan ini, kami akan sepakati tidak hanya obat, tapi juga makanan," ucapnya.
Bambang mengatakan akan segera melakukan penutupan situs tersebut jika memang BPOM memintanya. "Sepanjang yang minta Badan POM, kita lakukan penutupan," ujar Bambang.
ARIEF HIDAYAT