Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Makassar Siapkan Rp 70 Miliar untuk Gaji Ke-14 PNS

Editor

Zed abidien

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.COMakassar - Pemerintah Kota Makassar menganggarkan dana sebesar Rp 70 miliar untuk gaji ke-14 bagi sekitar 14 ribu pegawai negeri sipil di Kota Makassar. Dana tersebut akan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016, yang mulai dibahas di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pekan ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Makassar Erwin Hayya menjelaskan alokasi anggaran gaji ke-14 mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Gaji akan diberikan menjelang hari raya sebesar satu kali gaji pokok. Pensiunan PNS juga akan mendapatkannya, meski jumlahnya tidak 100 persen dari gaji bulanan.

“Penganggaran ini kewajiban sesuai dengan kebijakan pusat yang meniadakan kenaikan gaji PNS dan menggantikannya dengan tunjangan hari raya atau disebut dengan gaji ke-14,” kata Erwin Hayya di kantor DPRD Kota Makassar, Minggu, 29 November 2015. Selain gaji ke-14, PNS juga dipastikan tetap mendapatkan hak berupa gaji ke-13, yang sebelumnya diterima sekali setahun.

Pemerintah belum menjelaskan mekanisme pencairan gaji tambahan di luar gaji reguler tersebut. Erwin mengatakan pihaknya akan menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dicairkan periode Juni hingga Juli. Sedangkan THR atau gaji ke-14 kemungkinan diberikan menjelang hari raya setiap PNS.

Erwin menambahkan, tambahan gaji ke-14 ditambahkan dalam pos belanja tak langsung pegawai yang totalnya sekitar Rp 1,5 triliun. Jumlah itu 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 sebesar Rp 3,4 triliun. Meski anggaran belanja pegawai bertambah, diyakini tidak bakal membebani keuangan daerah. Sebab, pada saat bersamaan juga banyak pegawai yang pensiun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Erwin, pengalihan kenaikan jumlah gaji menjadi tambahan interval akan menguntungkan pemerintah daerah maupun pegawai negeri dalam jangka waktu panjang. Pegawai mendapatkan nilai pendapatan yang sebanding dengan kenaikan gaji, tapi diterima dalam satu waktu. Adapun beban risiko fiskal pemda berkurang, yang berarti inflasi bisa turut ditekan. “Intinya sama-sama bermanfaat,” ujarnya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Makassar, Hasanuddin Leo, mengatakan penambahan alokasi gaji ke-14 tidak berdampak banyak terhadap APBD tahun depan. Sebab, anggaran tersebut sebagian diambil dari acres, yakni dana cadangan 2,5 persen dari anggaran belanja tidak langsung. Sebelumnya, acres biasanya digunakan untuk mengantisipasi beban kenaikan gaji PNS. Namun, karena tahun depan tidak ada kenaikan, dananya bisa dialihkan ke gaji ke-14.

Anggota Banggar, Andi Nurman, menyatakan pemerintah seharusnya tidak hanya memperjuangkan alokasi dana untuk tambahan gaji pegawai. Menurut dia, tunjangan sertifikasi guru juga mesti dialokasikan secara efektif. Selama ini, sebagian guru di Makassar sering mengeluhkan keterlambatan pencairan dana tersebut. 

AAN PRANATA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

14 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

25 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

33 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

33 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

36 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

41 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

50 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

52 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

53 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.