Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Domisili Usaha Pakai Virtual Office Menghambat UMKM

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Pengerajin menata topeng pada Pameran Interior dan Craft 2015 di JCC, Jakarta, 11 Juni 2015. Indonesia perlu penanganan khusus dalam meningkatkan kesiapan wirausaha UMKM untuk menghadapi MEA 2015. Tempo/Tony Hartawan
Pengerajin menata topeng pada Pameran Interior dan Craft 2015 di JCC, Jakarta, 11 Juni 2015. Indonesia perlu penanganan khusus dalam meningkatkan kesiapan wirausaha UMKM untuk menghadapi MEA 2015. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan pelarangan domisili usaha menggunakan virtual office yang akan segera diberlalukan dinilai menghambat perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan para wirausaha pemula yang baru memulai usahanya.

"Virtual office adalah solusi yang legal bagi pengusaha pemula, start-up, dan UMKM. Kita menyayangkan sikap pemerintah yang diskriminatif terhadap keberadaan virtual office," kata Koordinator Focus Group Virtual Office Bimo Prasetio di Jakarta, Jumat (27 November 2015).

Ia mengatakan ada sejumlah aturan tertulis dan kebijakan yang tidak tertulis yang mempersulit proses pendirian badan usaha dan perizinan bila domisili usahanya di virtual office.

"Aturan dan kebijakan tersebut justru kontraproduktif dengan keinginan pemerintah untuk memperbanyak jumlah wirausaha dan UMKM yang ingin memiliki legalitas usaha," kata dia.

Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta No. 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha untuk Badan Usaha yang Berkantor Virtual (Virtual Office) dan Izin Lanjutannya.

Aturan itu menyebutkan surat keterangan domisili badan usaha yang berkantor virtual dapat diterbitkan dengan ketentuan penandatanganan dilakukan paling lama sampai 31 Desember 2015.

"Ditentukan pula bahwa untuk izin lanjutan bagi mereka yang berkantor virtual, hanya SIUP dan TDP yang dapat diterbitkan. Itu pun batas waktunya hanya sampai 31 Desember 2015," kata Bimo.

Menurut dia, keberadaan virtual office di kota-kota besar di Indonesia telah mendorong tumbuh pesatnya jumlah wirausaha dan UMKM di Indonesia.

"Virtual office berperan penting dalam menyediakan domisili usaha yang legal, jelas, dengan biaya yang terjangkau untuk mereka yang ingin memulai bisnis," kata dia.

Domisili usaha yang legal (domisili hukum) adalah basis dari penerbitan izin-izin lainnya, baik yang bersifat umum maupun khusus.

Untuk memulai usaha yang legal biasanya dimulai dengan mendirikan badan usaha PT atau CV kemudian kelengkapan dokumen legalitas lainnya yakni NPWP, SIUP, dan TDP.

Bimo mengatakan, adanya Peraturan Daerah yang melarang untuk menggunakan rumah kediaman sebagai domisili usaha, membuat banyak pengusaha yang baru memulai bisnisnya mengalami kesulitan untuk mendapatkan domisili hukum.

Sementara menyewa ruang perkantoran secara fisik atau rumah toko (Ruko) sekalipun memerlukan biaya yang besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh sebab itu, kata dia, menggunakan virtual office sebagai domisili usaha adalah salah satu solusi bagi mereka yang ingin berbisnis dengan modal yang terbatas tanpa mengabaikan aspek legalitas.

"Sayangnya, keberadaan virtual office untuk mendukung berkembangnya ekosistem wirausaha dan UMKM kerap disalahartikan oleh pemerintah," katanya.

Untuk selanjutnya, berdasarkan surat tersebut pihak PTSP menyatakan akan menunggu peraturan dari Menteri Perdagangan.

Menurut Bimo, surat Kepala BPTSP itu menuai berbagai pertanyaan dan keberatan oleh pengelola virtual office. Sekitar 20-an perwakilan pengelola virtual office yang hadir dalam forum virtual office di Jakarta yang diinisiasi oleh Easybiz pada 19 November 2015 menyayangkan surat edaran tersebut.

Menurut mereka aturan tersebut lahir karena kurang pahamnya aparat pemerintah mengenai keberadaan virtual office sehingga dalam praktik di lapangan banyak kebijakan yang diskriminatif terhadap virtual office.

Padahal, selain membantu pengusaha pemula yang kemampuan modalnya terbatas untuk menyewa ruang kantor, virtual office juga membantu menambah penerimaan negara dari pajak.

Menindaklanjuti forum virtual office ini para pengelola berencana untuk segera melakukan audiensi ke Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, Badan Ekonomi Kreatif, dan Gubernur DKI.

"Audiensi dimaksudkan untuk memberi penjelasan yang komprehensif mengenai bisnis dan peran virtual office dalam mendukung ekosistem wirausaha dan UMKM di Indonesia," kata Bimo.

Selain itu, lanjut Bimo, dalam waktu dekat akan dibentuk sebuah asosiasi untuk mewadahi pengelola virtual office di Jakarta.

"Diharapkan, asosiasi ini nantinya akan menjadi mitra pemerintah dalam menyusun aturan dan kebijakan yang berkaitan dengan virtual office," katanya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

44 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat menghadiri pembukaan Muktamar XX Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Dinning Hall Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 1 Maret 2024. Muktamar XX Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang berlangsung dari 1-3 Maret 2024 tersebut mengangkat tema Bersatu Menuju Indonesia Berdaulat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

Presiden Joko Widodo memuji perkembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tanah air.


Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan

52 hari lalu

Katrina Inandia, Head of Impact and Sustainability Amartha bersama Maya Tamimi, Head of Sustainable Environment Unilever Indonesia dalam kegiatan memperingati Hari Peduli Sampah Nasional 2024 di Teluknaga, Provinsi Banten.
Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan

Amartha dan Unilever Indonesia kolaborasikan jejaring usaha mikro Perempuan dengan jejaring bank sampah berbasis komunitas untuk kelola sampah plastik secara produktif dan ekonomis.


Jenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati

3 Februari 2024

Keberadaan UMKM di Indonesia kian meningkat karena memiliki daya tarik tersendiri. Pahami jenis dan contoh UMKM di Indonesia yang banyak diminati. Foto: Canva
Jenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati

Keberadaan UMKM di Indonesia kian meningkat karena memiliki daya tarik tersendiri. Pahami jenis dan contoh UMKM di Indonesia yang banyak diminati.


Terbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil

31 Desember 2023

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Terbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sebanyak 7.146.105 nomor induk berusaha (NIB).


Lampaui Target, BRI Catat Business Matching Rp 1,26 T Lewat UMKM Expo

10 Desember 2023

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri), Menkop UKM Teten Masduki (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (ketiga kiri), Mendag Zulkifli Hasan (kelima kiri), Dirut BRI Sunarso (ketiga kanan) dan Direktur Bisnis Kecil dan Menengah BRI Amam Sukriyanto (kanan) meninjau pameran UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 7 Desember 2023. Dalam pameran yang berlangsung hingga 10 Desember itu Presiden Jokowi mengungkapkan UMKM merupakan penopang ekonomi nasional yang mana 61 persen PDB nasional disumbang oleh UMKM dan 97 persen tenaga kerja di Indonesia diserap UMKM. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Lampaui Target, BRI Catat Business Matching Rp 1,26 T Lewat UMKM Expo

BRI mencatat business matching antara UMKM dengan pembeli di luar negeri melalui UMKM EXPO(RT) Brilianpreneur 2023 mencapai Rp 1,26 triliun.


Keberhasilan Kupedes BRI terhadap Pelaku Usaha Mikro di Indonesia

15 November 2023

Keberhasilan Kupedes BRI terhadap Pelaku Usaha Mikro di Indonesia

Terus tumbuh kuat, kinerja kredit segmen mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tercatat semakin baik pascapandemi.


Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil

2 Oktober 2023

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil


Hari UMKM Nasional, BRI Tegaskan Komitmen Dukung Pembiayaan Mikro

12 Agustus 2023

Hari UMKM Nasional, BRI Tegaskan Komitmen Dukung Pembiayaan Mikro

BRI optimistis segmen mikro dapat berkontribusi sebesar 45 persen dari total portofolio pembiayaan.


Pemasaran Produk UMKM, Dosen ITB: Media Sosial untuk Menyasar Target Pasar

2 Agustus 2023

Beberapa produk dari UMKM Desa Babakan Kabupaten Pangandaran yang jadi sampel dalam acara bertajuk Pelatihan Media Sosial sebagai Sarana Branding Komunitas Perajin pada Rabu, 2 Agustus 2023.  TEMPO/Ananda Bintang
Pemasaran Produk UMKM, Dosen ITB: Media Sosial untuk Menyasar Target Pasar

Pemasaran UMKM di media sosial membutuhkan kata kunci pesan untuk menyasar target pasar


Riset Prediksi Kebutuhan Pembiayaan UMKM Rp 4.300 T pada 2026

14 Juli 2023

Penyandang disabilitas menyelesaikan pembuatan aneka kerajinan tangan di Wisma Yayasan Cheshire Indonesia kawasan Cilandak, Jakarta, Selasa 4 Juli 2023. Kerajinan tangan berupa ikat rambut hingga rumah boneka berbahan kayu tersebut di jual secara daring dengan harga Rp. 15 ribu sampai Rp. 2,5 juta. Tempo/Tony Hartawan
Riset Prediksi Kebutuhan Pembiayaan UMKM Rp 4.300 T pada 2026

Riset yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Ernst & Young Indonesia menemukan kebutuhan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah alias UMKM yang mencapai ribuan triliun pada 2026.