TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) Dani Rusli mengatakan, tidak ada yang salah dalam administrasi perubahan komposisi saham yang dilakukan pasca perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan antara Hutchison Ports Jakarta Pte Ltd (HPJ) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) II atau IPC.
Menurut Dani, perubahan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. “Pernyataan Pansus Pelindo II bahwa selama ini Pelindo II berbohong perihal dokumen kepemilikan saham bagi kami cukup membingungkan karena justru kami maupun Pelindo II patuh dengan aturan pemerintah. Kan ada aturan administrasi yang mesti diikuti," ujar Dani dalam siaran persnya, Kamis, 26 November 2015.
SIMAK:
Rieke: Saham Pelindo di JICT Bukan Mayoritas
Pansus Pelindo II Minta RJ Lino Dipecat karena Berbohong
Kendati demikian, Dani memaklumi ketidakpahaman pihak Pansus tentang aturan soal sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan daerah yang diterapkan oleh BKPM. Sistem ini dimaksudkan untuk mempercepat dan memantau pelayanan perizinan investasi.
Dani menjelaskan, untuk mengakses Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dibutuhkan hak akses. Selain itu, ada aturan yang harus diikuti sebelum bisa mengisi dan mendapatkan akses tersebut.
“Karena ini kan soal investasi jadi perubahan lewat sistemnya portal tersebut. Proses ini butuh waktu. Ada aturan yang harus diikuti sebelum bisa mengisi. Mungkin anggota dewan belum akrab dengan sistem ini. Kami mohon maaf,” ujarnya.
Sebelum perpanjangan kontrak kerja sama di JICT pada Juli 2015, komposisi saham HPJ selaku Penanam Modal Asing sebesar 51 persen. Sedangkan IPC selaku Penanam Modal Dalam Negeri/PMDN 48,9 persen dan Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) 0,1 persen.
Komposisi kepemilikan saham di JICT saat ini telah berubah. Kepemilikan saham oleh IPC telah bertambah menjadi 50,9 persen, kepemilikan saham oleh Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) tetap 0,1 persen, dan HPJ turun menjadi 49 persen; sebagaimana diatur dalam Pasal 7 butir 5 Amandemen Perjanjian Pemegang Saham – PT Jakarta International Container Terminal tanggal 5 Agustus 2014.
SIMAK: Pansus Pelindo II: Negara Rugi Rp 11 Triliun
Saat ini proses administrasi perubahan kepemilikan csaham sedang berjalan di BKPM sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Penanaman Modal yang berlaku. “Setelah proses di BKPM selesai, perubahan kepemilikan saham akan diumumkan kepada karyawan dan publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku selama 30 hari, kemudian dibuatkan RUPS dan akta notarisnya kemudian diajukan ke Menkumham untuk mendapat persetujuannya," jelas Dani.
Sementara untuk komposisi Direksi dan Dewan Komisaris JICT, Dani menyatakan hal tersebut sudah sah berdasarkan Akta No. 1 tanggal 3 Agustus 2015, serta sudah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Hal ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
INGE KLARA SAFITRI