TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memburu pengusaha pengemplang pajak. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan timnya ingin membantu pemerintah meningkatkan penerimaan pajak. "Kami ingin data bermanfaat dari sisi pajak agar negara benefit," ucap Yusuf di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 26 November 2015.
Salah satu caranya adalah PPATK memberi laporan hasil analisis (LHA) kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Dampaknya signifikan," ujarnya. Dari 116 LHA yang dikirim ke Ditjen Pajak, lebih dari 50 persen di antaranya sudah dieksekusi. "Mendapat hasil Rp 2,4 triliun. Kami lihat progresnya bagus ke depan," tutur Yusuf.
Saat ini Yusuf masih memerintahkan timnya untuk menelusuri beberapa hasil analisis pengusaha yang diduga menyembunyikan hartanya agar tak terlapor dalam surat pemberitahuan wajib pajak. Pemerintah saat ini memang memberikan pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, kalau ada pengusaha yang masih main-main, PPATK tak segan membongkarnya.
Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan modus secara umum adalah banyak pelaku usaha yang menyembunyikan transaksinya di rekening pribadi. "Jadi SPT itu tidak mencerminkan transaksinya," ucap Ivan.
Menurut informasi, PPATK sudah mengantongi data-data pengemplang pajak tersebut. Data itu sudah terang-benderang dan tinggal bergulir. Bila data tersebut nantinya dieksekusi, penerimaan pajak tak lagi hanya sekitar Rp 1.600 triliun, tapi bisa mencapai Rp 6.100 triliun.
LINDA TRIANITA