TEMPO.CO, Surabaya- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur Alim Markus mengakui bahwa selama 2015 beberapa perusahaan di Jawa Timur telah memindahkan perusahaannya ke daerah yang besaran upah minimumnya lebih kecil dari pada Surabaya, Sidoarjo dan Gresik (Ring I Jawa Timur).
Relokasi perusahaan tersebut menurut Alim wajar karena menghindari nilai upah yang tinggi. "Saya serahkan untuk masalah relokasi itu kepada masing-masing perusahaan. Jika dianggap relokasi itu bermanfaat ya silakan," kata Alim di Surabaya, Selasa, 24 November 2015.
Namun Alim belum mempunyai data pasti berapa jumlah perusahaan yang relokasi. Ia hanya memperkirakan jumlahnya puluhan. "Daerah-daerah seperti Kabupaten Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Jombang, Lamongan menjadi tujuan banyak perusahaan untuk merelokasi lokasi perusahaannya, bahkan ada yang ke Vitenam" ujar Alim yang juga bos PT Maspion.
Selain merelokasi letak perusahaannya, akibat naiknya upah yang tinggi juga mengakibatkan banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Wakil Ketua Apindo Jawa Timur, Ridwan Sugianto, selama 2015 setidaknya tidak kurang dari 100 ribu buruh telah diPHK.
"Itu dengan catatan masih dalam upah minimum lama, yakni sekitar Rp 2,7 juta untuk Surabaya. Bagaimana kalau upah minimum 2016 mencapai Rp 3,045 juta?" kata Ridwan.
Belum lagi perusahaan-perusahaan yang melakukan penangguhan untuk menaikan upah karena memang tidak sanggup membayar buruh sesuai ketentuan. "Bahkan ada satu perusahaan yang tergolong besar di daerah Sidoarjo yang tutup juga," katanya.
Adapun sikap Apindo terhadap Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 yang menyetujui kenaikan upah minimum, menurut Kepala Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur, Johnson Simanjuntak, pihaknya menerima walaupun dengan berat hati. Alasannya, dalam Pergub tersebut nilai kenaikan upah minimum lebih besar dari apa yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Seharusnya kalau sesuai dengan Peraturan Pemerintah kenaikannya sekitar 11,5 persen. Tapi di Pergub untuk ring I naik sekitar 12 koma sekian persen," kata Johnson
Apindo, kata dia, tidak melarang pengusaha yang tidak melaksanakan Pergub tersebut dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. "Logikanya kan Pergub dibuat harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah," kata Johnson.
Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, upah minimum Kota Surabaya tercatat yang paling besar, yaitu sebesar Rp 3.045.000 atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 2.707.500. Adapun upah terendah ditetapkan untuk Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 1.283.000, Kabupaten Madiun Rp 1.340.000 dan Kabupaten Ngawi Rp 1.334.000.
EDWIN FAJERIAL