TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, membantah adanya lobi tak resmi terkait dengan perpanjangan kontrak di Indonesia. Termasuk soal adanya oknum anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam lobi itu. "Dalam perusahaan kami, praktek-praktek seperti itu tidak ada," katanya saat dihubungi, Senin, 16 November 2015.
Sebagai perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, Riza menyatakan, Freeport selalu mematuhi peraturan di negeri ini.
Baca Juga:
Selain itu, sebagai perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat, Freeport terikat dengan Foreign Corrupt Practices Act. Undang-undang tersebut dibentuk pada 1977 oleh Senat AS sebagai peraturan federal yang mengurus dua hal: transparansi akunting untuk perusahaan Amerika serta masalah penyuapan dan bentuk korupsi lainnya untuk investasi di luar AS oleh perusahaan asal AS. Undang-undang ini melarang perusahaan asal AS menyuap (korupsi) pegawai pemerintah dari sebuah negara untuk masuk (berinvestasi) ke negara tersebut.
SIMAK: Menteri ESDM Beberkan Data Pencatut Nama Jokowi ke MKD
Saat disebut bahwa laporan Menteri ESDM Sudirman Said itu berasal dari dokumen tertulis yang disampaikan petinggi Freeport, Riza menyatakan hal itu, "Mungkin saja." Namun ia menambahkan, "Saya sendiri tidak tahu-menahu."
Bagaimanapun, Riza menyatakan, jajarannya siap dipanggil jika dalam prosesnya nanti Majelis Kehormatan Dewan meminta keterangan dari Freeport terkait dengan masalah ini. "Kami siap membantu," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi Sudirman Said melapor ke Majelis Kehormatan Dewan terkait dengan adanya anggota parlemen yang memanfaatkan nama Presiden Joko Widodo untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. "Anggota DPR tersebut telah beberapa kali memanggil dan melakukan pertemuan dengan pimpinan Freeport. Pertemuan ketiga dilakukan di kawasan SCBD," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, siang tadi.
Dalam pertemuan ketiga itulah, kata Sudirman, oknum tersebut meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia yang, menurut dia, akan diteruskan ke Presiden Joko Widodo (11 persen) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (9 persen).
Sementara itu, bagi dirinya sendiri, si pejabat juga meminta 49 persen saham proyek PLTA Urumuka dan meminta Freeport menjadi investor sekaligus off taker tenaga listrik proyek tersebut.
PINGIT ARIA | ROBBY IRFANI