TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat ke PT Pertamina untuk meminta hasil audit forensik Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Jumat, 13 November 2015. PT Pertamina akan mengirimkan hasil audit tersebut ke KPK pekan depan.
Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Wisnuntoro mengatakan perseroan akan memberikan data tersebut karena KPK telah meminta dengan cara resmi (formal). "Karena kemarin kita minta surat resmi, tidak berani secara informal. Jadi mereka memenuhi dengan surat resmi," katanya saat diskusi energi di kantor Dewan Pers, Ahad, 15 November 2015.
Pertamina, kata Wisnuntoro, akan memberikan berkas itu kepada KPK pada pekan depan untuk dapat ditindaklanjuti lembaga antirasuah tersebut. KPK dapat langsung memproses kasus Petral secara hukum setelah meneliti dan menemukan bukti. "KPK, bisa masuk dalam kasus ini karena Petral merupakan anak usaha Pertamina yang notabene adalah BUMN."
Wisnuntoro tak mau menduga adanya pegawai perusahaan pelat merah dalam kasus tersebut. KPK akan menelisik keterlibatan pejabat pemerintah dalam sengkarut Petral. "KPK menduga (pembocor dari pejabat negara). Oleh karena itu dia akan melihat, tapi tidak tahu hasil dari dokumen di mata mereka, apa kesimpulan itu tidak tahu."
Dengan menemukan keterlibatan pejabat negara seperti pegawai BUMN yang membocorkan proses pengadaan minyak, KPK dapat menjadikan hal tersebut sebagai alat bukti untuk melakukan tindakan hukum.
ALI HIDAYAT