TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi mengatakan, lembaganya belum menerima permintaan untuk mengaudit investigasi pengadaan minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2012-2014. Dia menyatakan BPK siap bila Pertamina atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta lembaganya menelusuri dugaan kerugian negara yang diakibatkan oleh Petral seperti hasil audit forensik auditor KordaMentha.
"Ada kerugian negara atau tidak, apakah ada pidana, nanti bakal tampak dari situ," kata Achsanul saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 November 2015. Dia mengatakan, keputusan bersalah atau tidak bergantung pada Pertamina apakah perusahaan pelat merah itu meminta audit kerugian negara atau tidak. Bila ada permintaan audit, kata dia, hasilnya bisa ditindaklanjuti oleh para penegak hukum.
BACA: SKANDAL PETRAL: Begini Cara Mafia Akal-akali Tender Minyak
Menurut Achsanul, BPK pernah memeriksa pengadaan minyak oleh Petral pada 2013 dan 2014. Auditor menemukan beberapa hal yang harus dibenahi dalam pengadaan minyak saat itu. Hasilnya antara lain dari proses tender, pengiriman, hingga pemilihan partner terdapat masalah. "Pertamina tidak efisien," ujarnya. Namun, ia tidak tahu apakah Pertamina sudah menjalankan rekomendasi audit BPK. "Hasilnya juga sudah kami sampaikan ke Pertamina."
Dia mengatakan hasil audit BPK saat itu memang berbeda dengan pekerjaan yang dilakukan oleh KordaMentha, auditor kaliber internasional yang bermarkas di Australia. Sebabnya, proses audit konsultan asing tersebut hanya berfokus pada pengadaan saja. "Kalau BPK tidak ke situ, tapi lebih kepada pada compliance," ujar Achsanul.
BACA: SKANDAL PETRAL: Inilah MR, Mister Untouchable di Era SBY
Sebelumnya, audit forensik dari KordaMentha mengungkap adanya mafia yang menyebabkan pengadaan minyak Petral lebih mahal. Audit periode 2012-2014 itu menemukan kejanggalan karena sejak 2012 Petral selalu memprioritaskan pengadaan minyak lewat perusahaan nasional rekanannya. Akibat penggiringan itu, Pertamina cuma mendapat diskon US$ 30 sen per barel, dari yang seharusnya US$ 1,3 per barel. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 250 triliun.
Juru bicara PT Pertamina Wianda Pusponegoro menyatakan, pihaknya enggan menyatakan adanya kerugian akibat pengadaan minyak oleh Petral. Pertamina mengaku terbuka jika ada penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang turun tangan menyelidiki temuan ini. "Tugas Pertamina menjalankan audit forensik sudah selesai. Tindak lanjutnya domain keputusan pemegang saham dan aparat hukum."
LINDA TRIANITA
BERITA MENARIK
REKAMAN KPK:Terkuak OC Kaligis Panik,Minta Kuitansi Disimpan
Rekaman OC Kaligis Dibuka, Terungkap Permainan Uang Itu!