Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MAFIA MIGAS: Istana Dorong Kasus Petral Digarap KPK  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (kanan) saat bermain golf di Lapangan Golf Padivalley, Kabupaten Gowa, Sulsel, 7 November 2015. TEMPO/Fahmi Ali
Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (kanan) saat bermain golf di Lapangan Golf Padivalley, Kabupaten Gowa, Sulsel, 7 November 2015. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang mengindikasikan penyelewengan dalam pengadaan minyak akan dilaporkan ke penegak hukum. ”Namanya audit harus dilaporkan kalau ada penyelewengan,” ujar Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 11 November 2015.

Bila ada temuan korupsi, kata Kalla, hasil audit itu akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, kalaupun tak berindikasi korupsi dan hanya ditemukan adanya penyelewengan, kata dia, tetap harus dilaporkan ke penegak hukum lainnya.

BERITA MENARIK
Terungkap, Dua Wanita Ini Bikin Ivan Gunawan Jatuh Cinta
Coba Cari, di Mana Wanita Cantik Tanpa Baju di Lukisan Ini?

Hasil audit oleh auditor independen KordaMentha terhadap anak perusahaan PT Pertamina (Persero) itu menyebutkan adanya anomali dalam pengadaan minyak oleh Petral pada 2012-2014. Jaringan mafia minyak dan gas (migas) diperkirakan telah mengeruk US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun dalam tiga tahun. Para pengeruk keuntungan itu ternyata berafiliasi ke satu badan yang sama.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengungkapkan, perusahaan itu kerap menggunakan perusahaan perantara (fronting traders) dan perusahaan minyak milik negara (NOC) untuk mengeruk keuntungan lebih banyak.

BACA: SKANDAL PETRAL: Tuan MR Sering Disebut di Era Presiden SBY 

Akibat praktek mafia migas ini, menurut Sudirman, Pertamina tak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak. Dia kini sedang mengkaji temuan itu untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Proses pro-justitia masih kami pertimbangkan,” ucap dia, Selasa lalu.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku siap menyidik kasus mafia migas asalkan Menteri Energi telah menyerahkan data valid kepada KPK. Apalagi dugaan adanya mafia migas ini sudah lama muncul. “Kami menunggu bahan dari Menteri Energi,” ucap Adnan.

BACA: SKANDAL PETRAL: Terungkap, Mafia Migas Garong Rp 250 Triliun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai upaya penegakan hukum, KPK akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut dugaan mafia migas di Petral. “Kami siap menerima amanat dan mandat dari Menteri apabila sudah menerima datanya. (Data) masih di tangan beliau (Menteri Energi),” kata Adnan.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti juga berharap laporan dan data tentang Petral sudah dikantongi Badan Reserse Kriminal Polri untuk bisa ditindaklanjuti. "Nanti kami lihat siapa yang pegang datanya. Bisa diserahkan ke saya kalau ada yang punya," kata dia kepada Tempo.

Pada akhir Mei lalu, mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Faisal Basri diundang Badan Reserse Kriminal untuk menjelaskan kasus Petral. Saat itu ia sempat menyebut sejumlah nama yang terkait dengan kasus tersebut, tapi bukan nama terkait dengan mafia migas.

BACA: SKANDAL PETRAL: Inilah MR, Mister Untouchable di Era SBY

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menyatakan masih mempelajari hasil audit forensik tersebut. Dia menunggu Menteri Sudirman pulang ke Tanah Air dari lawatan ke Timur Tengah, untuk kemudian membahas audit itu dengan Presiden Joko Widodo sebelum akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Presiden mengaku belum mendapat laporan hasil audit Petral. Setelah mendapatkannya, barulah ia bisa menentukan langkah selanjutnya. "Petral sudah saya minta untuk diaudit. Kemudian hasil auditnya sudah selesai, tapi belum dilaporkan ke saya," katanya.

TIKA PRIMANDARI | DEWI SUCI RAHAYU | ALI HIDAYAT | DIANANTA P. SUMEDI (BANJARMASIN) | RR ARIYANI

BERITA MENARIK
Rekaman OC Kaligis Dibuka, Terungkap Permainan Uang Itu!
Kisah Tewasnya Hijaber UNJ, Begini Sifat Si Cantik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

10 jam lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

13 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

16 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

22 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

23 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.