Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ada Pungutan di TPI Kabupaten Bantul, tapi...  

image-gnews
Ilustrasi nelayan. TEMPO/Lazyra Amadea Hidaya
Ilustrasi nelayan. TEMPO/Lazyra Amadea Hidaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membebaskan pungutan retribusi kepada nelayan dan kelompok pembudidaya ikan yang memanfaatkan tempat pelelangan ikan (TPI) setempat. 

"Tidak ada pungutan retribusi bagi nelayan di TPI, tapi pungutan hanya dibebankan kepada pedagang sebesar 2 persen," kata Kepala Bidang Pengembangan, Penangkapan, dan Sarana-Prasarana DKP Bantul Suprihadi Harja di Bantul, Selasa, 3 November 2015.

Suprihadi mengatakan tidak adanya pungutan bagi nelayan di Bantul tersebut sesuai dengan Deklarasi Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Bunyi deklarasi itu salah satunya bebaskan perizinan dan segala bentuk pungutan terhadap nelayan dengan perahu berkapasitas di bawah 10 GT.

Dasar hukum selanjutnya adalah Undang-Undang tentang Perikanan yang mengamanahkan setiap orang yang memperoleh manfaat dari TPI wajib memberikan kontribusi ke daerah. Namun tidak diperkenankan bagi nelayan dan pembudidaya kecil.

"Karena semua nelayan di Bantul hanya menggunakan perahu motor tempel (PMT) di bawah 10 GT. Kalau kami memungut (retribusi, red.) dari nelayan khawatir salah, makanya dibebaskan," ujarnya.

Suprihadi melanjutkan, tidak adanya pungutan bagi nelayan Bantul dalam melelang ikan hasil tangkapan di TPI sudah berlangsung sejak lama. Hanya, baru dikuatkan dengan terbitnya payung hukum Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT Pengelolaan TPI pada 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, terbitnya Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pembentukan UPT TPI di DKP Bantul tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah Bantul tentang TPI dan Peraturan Bupati Bantul tentang pengelolaan TPI yang telah diundangkan sejak 2014.

"Perbup itu mengamanahkan pungutan retribusi kepada pedagang sebesar 2 persen, sementara nelayan hanya mencatat hasil tangkapan. Aplikasi aturan ini sudah dimulai sejak 31 Oktober kemarin," tuturnya.

Pelaksanaan pelelangan ikan di TPI di bawah UPT koordinasi instansinya tersebut selama beberapa hari, diakui Suprihadi, masih tertatih-tatih. Meski begitu, semua TPI di Bantul sudah mampu menyetor ke kas daerah dengan total Rp 579 ribu. "Di Bantul ada enam TPI. Dengan demikian, harapannya, dengan keluarnya perda dan perbup tersebut, mereka diharapkan bisa ikut membantu pemerintah daerah dalam pembangunan melalui pendapatan retribusi itu," ucapnya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

13 jam lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

3 hari lalu

Beberapa nelayan Natuna yang ditangkap di Malaysia. Foto Istimewa
Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

3 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

7 hari lalu

Warga berebut sesaji saat mengikuti prosesi Pesta Lomban di laut Jepara, Jepara, Jawa Tengah, Rabu 17 April 2024.  Pesta Lomban yang diadakan nelayan sepekan setelah Idul Fitri dengan melarung sesaji berupa kepala kerbau serta hasil bumi ke tengah laut itu sebagai bentuk syukur dan harapan para nelayan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki dan keselamatan saat melaut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

8 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

14 hari lalu

Direktur Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. Foto dok.: Walhi
Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.


Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

18 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

26 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

36 hari lalu

Dua orang anak bermain di lokasi  kapal mengangkut imigran etnis Rohingya yang mendarat di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka


Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

38 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.