TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jepang akan memberikan dukungan kepada Indonesia dalam upaya memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual. Sebuah sumber yang dikutip Yomiuri Shimbun menyebutkan Departemen Kehakimam akan segera mengirimkan sejumlah hakim dan para praktisi hukum ke Indonesia untuk memberikan asistensi terkait dengan penguatan hukum hak atas kekayaan intelektual.
"Mereka akan berada di Indonesia selama lima tahun dimulai tahun fiskal ini," kata sumber itu seperti dilansir dari Japan News, Sabtu, 24 Oktober 2015.
Menurut sumber itu, ini merupakan kali pertama Departemen Kehakiman menawarkan bantuan asistensi perlindungan kekayaan intelektual ke negara-negara lain.
Sumber itu menyebutkan asistensi yang diberikan kepada pemerintah Indonesia, antara lain, improvisasi sistem hukum dan regulasi terkait dengan hak paten dan merek dagang lainnya. Selain itu juga, terkait dengan upaya untuk menangkal dan menindak produk-produk bajakan dan isu lainnya.
Jepang, kata sumber itu, berkepentingan dengan produk hukum hak kekayaan intelektual Indonesia untuk melindungi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. "Dengan jumlah penduduk 250 juta jiwa, Indonesia merupakan potensi bisnis bagi perusahaan-perusahaan Jepang. Inilah alasan pemerintah Jepang ingin membantu Indonesia memperkuat hukum hak kekayaan intelektual agar perusahaan-perusahaan Jepang terlindung dari aksi pemalsuan merek."
Seorang pejabat senior di Departemen Kehakiman Jepang menyatakan, perlindungan kekayaan intelektual itu sangat penting bagi keberlangsungan suatu bisnis. "Jika sistem hukum di negara itu ditingkatkan, akan lebih mudah untuk masuknya investasi asing. Ini bermanfaat bagi kedua negara," kata pejabat itu.
Pada 2013, pengusaha restoran asal Jepang, Kabushi Kaisha Monteroza, mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus pemalsuan merek yang dilakukan perusahaah Indonesia. Monteroza mengajukan gugatan karena pengusaha Indonesia, Arifin Siman, telah memalsukan merek dagang Monteroza yakni Shirokiya dan Wara Wara.
Namun gugatan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan hakim menolak gugatan karena Monteroza hanya mendaftarkan merek Shirokiya dan Wara Wara di tiga negara selain Jepang. Monteroza kemudian mengajukan kasasi. Kasus pemalsuan merek dagang juga pernah dialami perusahaan otomotif, Honda Motor Co.
SETIAWAN ADIWIJAYA