TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Komisi Hukum, Sufmi Dasco Ahmad, menilai surat Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said ke Freeport tidak jelas dasar hukumnya. "Tidak ada satu regulasi pun yang mengharuskan menteri berkirim surat itu," kata Sufmi pada Tempo dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 18 Oktober 2015.
Sufmi mengatakan landasan hukum dari apa yang dilakukan Menteri ESDM ini sangat tidak jelas. Ia juga menilai tidak ada urgensi dari pemberian surat tersebut. Dia menilai Presiden seharusnya menegur Menteri ESDM mengenai apa yang telah dilakukan Menteri ESDM.
Menurut Sufmi, surat tersebut tidak lazim dikirim oleh salah satu pihak yang terikat dalam kontrak karena jangka waktu kontrak yang ada saat ini masih sangat lama, yakni hingga 2021. Ia menilai, seharusnya terlebih dahulu ada evaluasi yang komprehensif tentang pelaksanan kontrak menjelang berakhirnya jangka waktu. Setelah evaluasi dilakukan, baru bisa diputuskan kontrak akan diperpanjang atau tidak.
Apalagi saat ini, pembangunan smelter yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 170 tentang Minerba, pembangunannya belum mencapai 20 persen. Sufmi menilai Menteri ESDM seharusnya mendapat teguran dari Presiden selaku atasan langsung.
Dengan surat yang diberikan, menurut Sufmi, Freeport sudah dapat keuntungan besar berupa naiknya harga saham mereka. Padahal saat ini di Indonesia, masih sangat besar keluhan soal Freeport.
Baca Juga:
Sufmi setuju bahwa pemerintah memang harus mengundang dan mempertahankan investor di Indonesia. Namun, menurut dia, para investor tersebut harus taat hukum. "Soal regulasi itu urusan internal kita dan bukan merupakan hal yang perlu dinegosiasikan. Suka atau tidak suka, semua investor termasuk Freeport harus ikut," ujar Sufmi.
Pada 7 Oktober 2015, Menteri ESDM Sudirman Said telah mengirimkan surat kepada Freeport. Surat ini menyatakan PT FI dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya hingga 30 Desember 2021.
Lalu pada 14 Oktober 2015, Freeport mengajukan penawaran kontrak kepada Indonesia. Pemerintah mempunyai waktu 90 hari untuk melakukan penawarannya. Freeport menambah investasi sebelum habis masa kontrak untuk mempersiapkan pembangunan tambang bawah tanah terbesar di dunia dengan kedalaman 1.300-3.000 meter.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara, perpanjangan izin kerja Freeport ini sebenarnya mempunyai dua dampak sekaligus. Jika dihentikan, pemerintah seperti mengkhianati peraturan sendiri. Jika melanjutkan kontrak, penerimaan negara akan bertambah dan lapangan kerja meningkat. Namun, apabila pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kontrak, seharusnya Indonesia diberikan proporsi saham yang lebih besar. Saat ini, saham Indonesia di freeport hanya 9,3 persen.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI