TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan Bandara baru di Kulon Progo oleh PT Angkasa Pura (Persero) I akan selesai pada 2020. “Surat kasasi sudah diterima Pemerintah Provisi Daerah Istimewa Yogyakarta, akan dilaporkan ke Angkasa Pura I, kemudian dilaporkan ke DPR untuk melakukan pemetaan,” ujar Sekretaris PT Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha, Kamis, 15 Oktober 2015.
Menurut Farid, bandara ini nantinya akan terhubung dengan jalan tol dan jalur kereta api. Bandara tersebut sangat penting karena Bandara Adi Sutjipto terlalu kecil, sehingga perlu ada bandara baru yang lebih luas.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta akan segera melanjutkan pembangunan bandar udara baru di Kulon Progo setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan izin penetapan lokasi bandara baru di Kulon Progo.
Kepala Biro Hukum DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso mengatakan belum mendapat salinan putusan kasasi tersebut. “Saya sudah membuka website MA. Kalau dikabulkan, artinya pembangunan bandara jalan terus,” ucap Dewo, Selasa, 29 September 2015.
Sidang kasasi dilakukan tiga hakim, yaitu Is Sudaryono, Supandi, dan Imam Soebechi. "Status amar putusan adalah kabul. Maka kasasi pemohon yang dikabulkan," ujar pejabat Bagian Humas Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Umar Dani kemarin.
Menurut Dewo, dengan dikabulkannya kasasi itu oleh MA, terbitnya izin pemanfaatan lokasi sudah sesuai dengan undang-undang. Salinan putusan itu akan diterima dari PTUN Yogyakarta. Namun, hingga saat ini, pihak PTUN belum mengabarkan adanya amar putusan yang mengabulkan kasasi Gubernur DIY itu.
Warga penolak pembangunan bandara di Kecamatan Temon, Kulon Progo, yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) tengah mengajukan uji material ke MA atas Peraturan Daerah tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Kulon Progo.
ARIEF HIDAYAT