Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stimulus Perekonomian, OJK: Dua Kebijakan Sektor Perbankan

image-gnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk memberikan stimulus bagi perekonomian nasional.

Pada bulan Oktober ini otoritas keuangan mengeluarkan 6 kebijakan yang terdiri dari empat kebijakan untuk sektor IKNB dan 2 kebijakan untuk sektor perbankan.

 

Kedua kebijakan untuk sektor perbankan yakni relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank dan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit.

 

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E. Siregar mengatakan relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank dilakukan untuk meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valuta asing.

 

"Ini terutama sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pengelolaan valas hasil ekspor. Perlu adanya kebijakan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi khususnya yang berjumlah besar dan dalam valuta asing," ujarnya di Gedung OJK, Kamis (8 Oktober 2015).

 

Oleh karena itu, lanjutnya, OJK akan merelaksasi ketentuan persyaratan bank umum dan kantor cabang bank asing (KCBA) untuk dapat melakukan aktivitas usaha penitipan dan pengelolaan atau yang biasa disebut dengan trust.

 

Relaksasi untuk bank umum dan KCBA yakni terkait persyaratan pemenuhan rasio kewajiban penyediaan modal minimum atau KPMM yang sebelumnya dipersyaratkan minimal 13% selama 18 bulan berturut-turut diubah menjadi minimal KPMM sesuai profil risiko selama 6 bulan berturut-turut.

 

"Persyaratan kedua yakni terkait tingkat kesehatan yang sebelumnya dipersyaratkan tingkat kesehatan atau risk based bank rating minimal PK 2 pada periode 12 bulan terakhir berturut-turut dan minimal PK 3 pada periode 6 bulan sebelumnya diubah menjadi peringkat tingkat kesehatan minimal PK 2 pada periode penilaian terakhir," tutur Mulya.

 

Persyaratan ketiga yakni terkait permodalan selama melakukan kegiatan trust yang sebelumnya dipersyaratkan wajib memenuhi rasio KPMM minimum 13% diubah menjadi KPMM minimum sesuai profil risiko.

 

Untuk KCBA, lanjutnya, otoritas keuangan memberikan penghapusan persyaratan wajib menjadi berbadan hukum Indonesia bagi KCBA yang akan melakukan kegiatan trust.

 

Mulya menuturkan dengan relaksasi penyaratan melakukan kegiatan usaha trust ini diharapkan industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan trustee luar negeri.

 

Selain itu, diharapkan dengan adanya relaksasi dapat meningkatkan pasokan valas sehingga diharapkan dapat membantu mendukung stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestik.

 

"Ini juga akan meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik," ucapnya.

 

Dia menambahkan saat ini bank yang telah melakukan kegiatan usaha trust adalah Bank Mandiri, BRI dan BNI.

 

"Dengan relaksasi persyaratan ini maka terdapat 20 Bank Umum dan 3 KCBA yang memenuhi syarat melakukan kegiatan trust ini," kata Mulya.

 

Terkait dengan potensi dana kelolaan bisnis trust, pihaknya memperkirakan akan ada peningkatan valas yang bakal masuk. Selama 3 tahun ini, dana yang dikelola 3 bank BUMN dalam bisnis trust tercatat senilai US$11 miliar.

 

Kebijakan kedua yang dikeluarkan OJK untuk sektor perbankan yakni relaksasi terkait implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit.

 

Mulya menuturkan dalam rangka menerapkan manajemen risiko kredit terhadap satu debitur yang memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank, maka ditegaskan kembali bahwa dalam hal terdapat pemisahan arus kas atau cash flow yakni dengan penetapan kualitas kredit yang diberikan kepada beberapa proyek dari debitur yang sama dapat ditetapkan berbeda atau one project concept.

 

Sebelumnya, bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap kredit yang digunakan untuk membiayai satu debitur atau satu proyek yang sama, baik yang diberikan oleh satu bank atau lebih dari satu bank.

 

"Dengan penerapan one project concept ini, diharapkan juga dapat mengurangi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan," tuturnya.

 

Melalui penghitungan one obligor concept yang digunakan pada sebelumnya, apabila satu debitur memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank untuk dua proyek dengan dua kualitas kredit yang berbeda yaitu kurang lancar dan lancar, maka proyek yang lancar akan dinilai sebagai proyek pembiayaan kurang lancar meski memiliki dua arus kas yang berbeda.

 

"Dengan penerapan one project concept ini, maka proyek pembiayaan yang kurang lancar akan dinilai sebagai pembiayaan kurang lancar tanpa mempengaruhi penilaian proyek pembiayaan yang lancar," terang Mulya .

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

1 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

9 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

12 hari lalu

Bank BJB hadirkan Ramadan Fair di rest area Tol Cipali. (Foto: Bank BJB)
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.


Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

14 hari lalu

Petugas melintas di sekitar jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jalan tol Bocimi KM 64 yang amblas pada Rabu (3/4) malam tersebut mengakibatkan satu mobil dan dua orang terperosok dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke pintu keluar tol Cigombong. ANTARA FOTO/Henry Purba
Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam


BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

14 hari lalu

Berikut ini KCU dan KCP Bank BCA yang beroperasi saat weekend. Nasabah bisa melakukan transaksi di akhir pekan mulai jam 10.00-15.00. Foto: Canva
BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

16 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.


OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

16 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?


Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

18 hari lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.


OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

18 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

OJK menyebutkan pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah mencapai Rp 830,2 triliun.


OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

18 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

OJK menyatakan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir per hari ini, Minggu, 31 Maret 2024