TEMPO.CO, Washington - Sebanyak 500 perusahaan besar di Amerika Serikat diperkirakan menyimpan asetnya di luar negeri senilai lebih dari US$ 2,1 triliun. Langkah itu dinilai sebagai upaya penghindaran pajak. Kemarin, sebuah studi yang dilakukan lembaga pengawas perpajakan, mengungkapkan potensi penerimaan pajak apabila aset-aset tersebut direpatriasi mencapai US$ 620 miliar.
Studi tersebut dilakukan dua lembaga nirlaba, yakni The Center for Tax Justice dan The U.S. Public Interest Research Group Education Fund. Mereka menganalisis laporan keuangan perusahaan-perusahaan tersebut yang dipublikasikan pada Komisi Sekuritas dan Bursa AS.
Hasilnya, mereka menemukan hampir tiga perempat dari seluruh perusahaan dengan pendapatan terbesar di Fortune 500 mengoperasikan anak usahanya di negara-negara rendah pajak (tax havens), seperti Bermuda, Irlandia, Luksemburg, dan Belanda.
Laporan itu juga menyebutkan raksasa perusahaan teknologi Apple Inc menyimpan aset senilai US$ 181,1 miliar di luar negeri. Produsen iPhone itu seharusnya membayar pajak ke pemerintah AS sebesar US$ 59,2 miliar, jika bersedia membawa kembali dananya ke kampung halaman. Estimasi angka pajak Apple merupakan yang terbesar dibanding perusahaan-perusahaan AS lainnya.
Di urutan kedua adalah General Electric, yang menyimpan aset senilai US$ 119 miliar di 18 negara rendah pajak. Perusahaan lainnya adalah Microsoft yang menyimpan aset US$ 108,3 miliar serta perusahaan farmasi Pfizer sebesar US$ 74 miliar. Pfizer menyimpan asetnya melalui 151 anak usaha di luar negeri.
Total terdapat 358 perusahaan atau hampir 72 persen perusahaan dalam daftar Fortune 500 yang mengoperasikan anak usahanya di negara-negara tax havens. Jumlah anak usaha yang berserakan di luar negeri mencapai 7.622 perusahaan. Perusahaan-perusahaan dalam Fortune 500 diperkirakan mengakumulasi laba US$ 2,1 triliun di luar negeri untuk menghindari pajak. Dari angka itu, sebanyak US$ 1,4 triliun dibukukan oleh 30 perusahaan.
Sebanyak 65 perusahaan telah mengumumkan niatnya untuk membayar pajak tambahan ke pemerintah AS senilai US$ 184,4 miliar, jika mereka memiliki anak usaha di luar negeri. Tapi, imbalannya, perusahaan-perusahaan tersebut hanya bersedia membayar pajak luar negeri sebesar 6 persen dibanding pajak korporasi yang berlaku di AS sebesar 35 persen.
REUTERS | ABDUL MALIK